Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu takut akan dilengserkan bila tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Unsur-unsur untuk Jokowi dilengserkan itu menurut dia sulit dipenuhi.
"Risiko terbesar adalah kehilangan dukungan dari partai pendukung, tetapi dari sisi hukum saya bisa jamin tidak berujung pada impeachment (pelengseran)," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Refly menjelaskan, ada 3 unsur sebelum presiden bisa dilengserkan. Pertama, melakukan pengkhianatan pada negara seperti melakukan suap, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Kedua, tidak mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden lagi. Ketiga, pernah jadi warga negara asing atas kehendak sendiri.
"Dari semua klausul tersebut, maka kemudian kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak melantik Budi Gunawan masuk ayat-ayat pemakzulan (pelengseran) ini," ucap Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Refly menuturkan, ada pakar hukum yang mengatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Lantas, Refly pun mempertanyakan bagian mana dari Jokowi yang melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Saya malah menantang balik. Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik seorang tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela. Tetapi, maksud ayat-ayat itu bukan yang tercelanya begitu, maksudnya tercela misalnya sedang ditemukan berzinah, berjudi, minum-minuman," papar dia.
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan. Kondisi saat ini masuk ranah politik dan perlu persiapan matang.
"Yang namanya politik ini penuh kalkulasi, trik, kepentingan, bahkan kadang-kadang penuh praktik dagang sapi. Jadi harus betul diperhitungkan. Jangan sampai dari sini justru masuk ke mulut buaya," imbuh dia.
Saran untuk Jokowi
Refly menegaskan ada sejumlah langkah-langkah yang patut diambil Jokowi untuk menyelesaikan kisruh saat ini. Langkah pertama adalah mengajukan calon Kapolri yang baru dengan segala risikonya.
"Yang kedua adalah Presiden memerintahkan Kapolri yang baru ini untuk melakukan internal audit di kepolisian termasuk penegakan etika terhadap proses terhadap Pimpinan KPK, baik yang sudah tersangka ataupun belum," ucap dia.
Kalau hasil audit internal itu menyatakan kepolisian melakukan kesewenang-wenangan atau melakukan kriminalisasi, Refly menganjurkan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Berikutnya, perintahkan Kapolri juga secara tertutup untuk melakukan restorasi hubungan atau rehabilitasi hubungan dengan KPK, agar baik KPK, Polri plus Kejaksaan Agung betul-betul melakukan sinergi yang baik dalam rangka pemberantasan korupsi yang merupakan agenda Presiden juga," demikian Refly. (Ado/Sss)
Refly: Jokowi Batal Melantik BG Tak Akan Berujung Impeachment
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.
Diperbarui 14 Feb 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 14 Feb 2015, 16:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
10
Berita Terbaru
7 Potret Artis Lebaran Bareng Mantan Pasangan, Desta-Natasha Rizky hingga Kiwil
Mau Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Minta Sri Mulyani Hitung Anggaran
Unik, Pengadilan di China Lelang Buaya Rp9,2 Miliar Tapi Pembeli Wajib Ambil Sendiri
Resep Biji Ketapang Manis dan Renyah dari 1 Kg Tepung, Renyah dan Kaya Rasa
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 7 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Badminton Asia Championships 2025: Putri KW Ingin Main Lepas Lawan Unggulan Pertama
Jadwal Liga Champions 9-10 April 2025: Arsenal vs Real Madrid, Big Match di Perempat Final!
BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN Selama Cuti Bersama Lebaran
6 Potret Audi Marissa Kembali Rayakan Lebaran Idulfitri, Bagikan Momen Indahnya Toleransi
Jessica Iskandar Trauma Setelah Dikhianati Staf Rumah Tangga dalam Kasus Pencurian
KDTN Gaet RS Hasna Medika Group & NIVA Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran
Labschool Kebayoran Dorong Wawasan Global Siswa Lewat Kunjungan ke Universitas Ternama di Jepang