Liputan6.com, Surabaya - Untuk menekan peredaran makanan ilegal atau makanan yang mengandung formalin menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membongkar transaksi jual beli mie berformalin di kios Pasar Besar Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya mengamankan 28 kantong mie mengandung formalin seberat 5 kilogram dan 14 kantong plastik mie basah ukuran kecil seberat 5 kilogram. Serta 1 buku catatan pemesanan mie dan barang bukti lainnya.
"Unit Jatanum juga berhasil mengamankan 1 pemilik mie basah yang mengandung formalin dan dipasok ke pasar di Surabaya," ujar Sumaryono, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/2/2015).
Dia mengtakan, awal mula operasi tersebut berasal dari informasi masyarakat. Setelah diselidi pada 7 Februari 2015 lalu, ternyata ditemukan mie yang terindikasi mengandung formalin.
"Kebutuhan mie cukup banyak menjelang Imlek. Mie ini sudah kita lakukan uji lab, hasilnya ada tambahan kandungan formalin sangat pekat. Ini sangat membahayakan manusia yang mengonsumsinya," imbuh Sumaryono.
Menurut Sumaryono, barang bukti mie tersebut kini sudah diamankan sejak sepekan lalu, namun kondisinya hampir tidak ada perubahan. "Sudah seminggu ini nggak ada perubahan yang berarti. Kalau mie yang tidak formalin cepat rusak membusuk," lanjut dia.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, lanjut Sumaryono, pihaknya juga mengamankan LKH, pemilik UD Ngatminah yang beralamatkan di Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Sumaryono menambahkan, penjualan mie berformalin ini sudah dilakukan sejak2009 lalu. Produksi mie dalam sehari mencapai 300 kantong, dan masing-masing kantong seberat 5 kilogram. Setiap kantong dijual sekitar Rp 34 ribu. LKH juga memiliki 3 toko di Pasar Keputran Surabaya.
"Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sumaryono. (Rmn)
Hati-hati Peredaran Mie Berformalin Jelang Imlek
Barang bukti mie tersebut kini sudah diamankan sejak sepekan lalu, namun kondisinya hampir tidak ada perubahan.
diperbarui 16 Feb 2015, 04:58 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 04:58 WIB
Beberapa polisi jajajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur saat menunjukan barang bukti mie berformalin, Minggu (15/2/2015). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Sikat Arab Saudi 2-0, Prabowo: Terima Kasih, Timnas Luar Biasa
Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon 2 Pertanyakan soal Alat Bantu
Gurita Bisnis Atta Halilintar yang Sukses di Usia 30 Tahun, Pernah Jualan Kartu Perdana hingga Mainan Anak
6 Fakta PPN 12% Tertinggi di ASEAN, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia?
Tips KB Alami: Metode Kontrasepsi Tanpa Obat yang Efektif
Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke Filipina
Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
BI Tahan Suku Bunga 6% di November 2024
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Oknum PNS BP Batam Kasus Jaringan TPPO