Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan PT Angkasa Pura II dengan menggelontorkan dana talangan Rp 4 miliar kepada maskapai Lion Air untuk biaya refund atau penukaran tiket penumpang, akibat mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 2 hari, mendapat tanggapan positif dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
JK menilai, karena delay terjadi tepat pada hari libur panjang Imlek, maka kegiatan operasional Lion Air saat itu tidak sanggup mengakomodir seluruh penggantian uang tiket penumpang.
"Itu kan libur. Yang punya cash di situ ialah Angkasa Pura. Bayangkan kalau orang di situ, hari itu hari Imlek dan Sabtu. Untuk hanya kembalikan Rp 500 ribu, dia harus naik taksi pulang ke Jakarta, terus balik lagi, sudah sampai 300. Kasih saja kan di situ. Orang butuh buat taksi dan hotel. Apa salahnya?" ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Karena berada dalam wilayah PT Angkasa Pura II, kata JK, maka bagian dari tanggung jawab Angkasa Pura. Dalam kondisi seperti itu, terlebih banyak penumpang yang mengamuk dan merusak fasilitas bandara, tindakan penalangan dana refund tidak menyalahi prosedur.
"Selama ini penumpang itu bayar fee ke AP II. Orang itu namanya B to B (business to business). Itu kan nanti akan dibayar, kan itu cuma talangan," ucap JK.
Tidak Khawatir Citra BUMN Rusak
JK mengaku tak khawatir tindakan PT Angaksa Pura II akan merusak citra perusahaan plat merah tersebut. Sebab, apa yang dilakukan Angkasa Pura II murni untuk membantu calon penumpang Lion Air yang menjadi korban keterlambatan penerbangan hampir 2 hari itu.
"Nggak dong, itu hanya untuk membantu masyarakat yang kesulitan saat itu. Mungkin dia nggak ada uang lagi untuk balik ke Jakarta. Jadi kalau tidak dibantu, mau makan atau pulangnya gimana? Kalau Anda di sini kesulitan uang mungkin saya kasih dulu, ini ada uang ini. Nanti besok kau bayar. Tak salah, dari pada nggak pulang," pungkas JK.
Tindakan PT Angkasa Pura II yang memberikan dana talangan refund penumpang Lion Air sempat dipertanyakan beberapa pihak. Sebagai BUMN, Angkasa Pura II dinilai melanggar aturan, karena tidak memiliki kewajiban menalangi dana maskapai swasta.
Salah satu yang mempertanyakan kebijakan penalangan itu adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR Farid Alfau‎zi. Dia menilai tindakan itu bukan kewajiban Angkasa Pura II dan termasuk pelanggaran.
"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air itu dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi delay pesawat terbang," ujar Farid di Jakarta, Sabtu 21 Ferbuari lalu. (Rmn/Sun)
Advertisement