Liputan6.com, Jakarta Para penggiat antikorupsi baik Kontras maupun ICW dan masyarakat lain, seperti Ikatan Alumni UI, meminta Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua KPK non-aktif, yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjoyanto (BW).
Namun, Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, masyarakat harus bisa memahami proses yang ada di Polri. Termasuk mekanisme penghentian perkara. Menurutnya Polri harus memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan proses penyidikan. Sebab jika tidak, Polri sama saja menentang undang-undang.
"Mulai proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi. Adanya alasan untuk menghentikan. Ya karena tanggung jawab kita kan pada UU," kata Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Justru menurut Agus, saat ini penyidik tengah mempercepat penyelesaian kasus yang menjerat BW. Agus menuturkan dalam waktu yang tidak lama lagi, kasus BW dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Sebanyak 47 saksi dan 2 orang ahli sudah memberikan kesaksian terkait kasus BW.
"Hampir selesai. Mudah-mudahan selesai bisa tuntas dan kita limpahkan ke penuntut umum," ujar Agus.
Sebelumnya, Kabareskrim mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan telah menutup peluang SP3 bagi para pimpinan KPK non-aktif. Terlebih lagi jika unsur pidana dalam kasus tersebut kuat.
"Kalau memenuhi unsur pidana, lanjut," tegas Komjen Pol Budi Waseso.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri juga akan kembali memeriksa BW untuk kali ketiga. Namun hingga pukul 12.09 WIB, BW belum terlihat hadir di kantor Komjen Pol Budi Waseso. Meski BW sudah berjanji akan hadir. Tak hanya BW, Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad (AS) hari ini sedianya juga diperiksa Polda Sulsel soal dugaan pemalsuan dokumen. (Tya/Mut)
SP3 untuk Kasus Pimpinan KPK, Polri: Harus Ada Alasan Kuat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat nMabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, masyarakat harus bisa memahami proses yang ada di Polri.
diperbarui 24 Feb 2015, 13:04 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 13:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Bersihkan Lapisan Lilin pada Anggur dengan Cara Sederhana
Bintang Timnas Marselino Ferdinan Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Belgia
Tips Wajah Cerah Alami: Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya
Diskominfo Kabupaten Klaten Rengkuh Kategori A dalam Evaluasi SAKIP Tahun 2024
Dukung Pembangunan Indonesia, AS Gelontorkan Rp10 Triliun Termasuk untuk Usaha Kecil Milik Perempuan
Momen Jokowi Nonton Laga Timnas Indonesia vs Arab, Duduk di Bangku Biasa Pakai Jersey Pemain Berdarah Solo
Pakar Sebut Pasien Kanker Paru Makin Muda, Penting untuk Tahu Faktor Risikonya
Kapan Peringatan Hari Guru, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
VIDEO: Bangga! Pelajar asal Purwokerto Terpilih untuk Latihan Sepak bola di Portugal
Marselino Ferdinan Ungkap Alasan Bisa Cetak 2 Gol saat Lawan Arab Saudi: Singgung Taktik Pelatih
Kapal Tenggelam Jadi Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya Biar Tak Terpengaruh
Beda Cara Analisis Warna Personal ala Korea dan Jepang