Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso mengaku, tidak ada pemikiran mengkriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penetapan pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
‎"Bukan pemikiran untuk kriminalisasi KPK, saya bertanggung jawab kepada masyarakat," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Budi menegaskan Polri tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun, termasuk kepada Samad dan Bambang. Kesiapan Polri untuk menambah 50 penyidik kepada KPK jadi bukti tidak ada upaya kriminalisasi.
"Justru tambahan 50 penyidik ‎itu jadi bukti kami tidak ada kriminalisasi," kata Budi.
Budi ‎mengatakan, Polri merupakan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penetapan Samad dan Bambang sebagai tersangka merupakan bagian dari pelayanan masyarakat terhadap laporan yang masuk.
"Justru itu menjawab Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang melaporkan pada kami. Pak Abraham Samad itu ada 5 laporan, Pak Bambang Widjojanto itu ada 4 laporan. Ini respons kami yang cepat," ujar dia.
Budi mengatakan, Samad dan Bambang merupakan bagian kecil dari banyaknya kasus-kasus yang ditangani Bareskrim. Terutama kasus-kasus korupsi.
"Itu bukan korupsi kecil, pak. Saya tidak serta-merta mentersangkakan, kami berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak serta-merta mentersangkakan orang. Kami melakukan gelar perkara. Setiap minggu 2 kali gelar perkara," kata dia.
Budi menjabat Kabareskrim terbilang baru, sekitar 37 hari. Namun, kasus-kasus yang ditangani menumpuk. Tak terkecuali kasus yang menjerat para pimpinan KPK.
"‎Kabareskrim baru 1 bulan 1 minggu, tapi semua yang saya tangani lumayan banyak. Yang menarik (pimpinan) KPK," kata Budi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurachman Ruki sebelumnya meminta tambahan penyidik kepada Polri. Permintaan itu direspons Polri dengan menyiapkan 50 penyidik untuk bertugas di KPK.
Menurut Ruki, tambahan penyidik itu sangat dibutuhkan karena saat ini jumlah penyidik yang ada tak sebanding dengan banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK. Kekurangan jumlah penyidik itu juga yang akhirnya membuat penyelesaian beberapa kasus korupsi oleh KPK jadi terbengkalai. (Riz/Rmn)
Advertisement