Gugatan Anak Kandung Ditolak, Ibu Titin Lega

Ibu Titin sempat menangis ketika anaknya tak menyapanya sama sekali. Bahkan Titin mengatakan, sang anak ingin agar ia dipenjara.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 25 Feb 2015, 13:51 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 13:51 WIB
Sidang Ibu Titin yang Digugat Anak Dihadiri Teman-teman Pengajian
Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dituduh menempati rumah tanpa izin, yang diklaim milik mantan suami dan anak ke duanya. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Kasus sengketa rumah yang melibatkan seorang ibu bernama Titin Suhartini yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, Princess Gusti Santang, akhirnya diputus Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015).

Dalam persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bogor Paul Marpaung memutuskan, tidak menerima gugatan ‎Princess dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat, yang tak lain adalah suami Ibu Titin.

Dengan menitikkan air mata, Ibu Titin mengaku lega mendengar putusan itu. "Saya serahkan saja pada yang kuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya," ucap dia usai persidangan.

Ibu Titin sempat menangis ketika anaknya tak menyapanya sama sekali. Bahkan Titin mengatakan, sang anak ingin agar ia dipenjara. "Satu ruangan pun dia tidak pernah menyapa saya. Sakit hati ini‎. Dia (Princess) cuma ingin saya masuk penjara," ucap Ibu Titin.

Dalam membacakan putusannya, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya mengenai permasalahan harta bersama di antara penggugat dan tergugat, yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Tim kuasa hukum Ibu Titin, Dayat, mengatakan sebelum ada kepastian berkenaan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.

"Apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," jelas Dayat usai persidangan.

Sementara penggugat, Princess Gusti Santang, langsung pergi meninggalkan ruang sidang bersama ayahnya. Mereka tak bersedia diwawancara wartawan.

Titin digugat oleh anak yang dilahirkannya, Princess Gusti Santang, gara-gara memperebutkan sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor. Princess Gusti Santang dan ayahnya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka karena itu Titin harus keluar. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya