Liputan6.com, Jambi - Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 2 pemakai sekaligus bandar narkoba lintas provinsi di Sumatera. Keduanya adalah Surya Krisna (50) dan Agus Mulyadi (30).
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi, I Gede Ketut Sudarsana didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, dua bandar narkoba ini dibekuk pada Rabu 4 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel mobil milik tersangka Surya di daerah Simpang Kawat, Kota Jambi.
Sementara tersangka Agus merupakan residivis kambuhan yang baru saja keluar dari jeruji besi pada 2014 lalu dengan kasus perampokan di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Saat ditangkap, dari tangan Surya diamankan barang bukti berupa 153,67 gram sabu dan uang tunai senilai Rp 32,9 juta.
Sesaat sebelum ditangkap, tersangka Agus sempat membuang sebuah botol diduga berisi peralatan hisap sabu atau pirek dan satu paket sabu ukuran kecil serta paket ganja.
Usai menangkap kedua pelaku, polisi juga menggeledah rumah tersangka Surya di RT 01 RW 01, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, tepatnya di Pal 13 jalur lintas Jambi-Palembang (Sumatra Selatan).
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan beberapa paket sabu ukuran sedang seberat 1,5 ons senilai ratusan juta rupiah. Ada juga tiga paket besar sabu masing-masing seberat 54,44 gram, 54,89 gram dan 10,59 gram. Satu disimpan di sebuah kotak lampu mobil, dua lainnya sudah dikemas dalam paket siap dijual.
Kedua pelaku ini diduga sebagai jaringan bandar narkoba lintas Sumatera. Dimana sudah menjadi salah satu target utama aparat kepolisian di sejumlah daerah.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Komisaris Besar Polisi, I Gede Ketut Sudarsana di Jambi. (Ali)
Polda Jambi Bekuk Dua Bandar Narkoba Lintas Sumatera
Keduanya adalah Surya Krisna (50) dan Agus Mulyadi (30).
Diperbarui 06 Mar 2015, 06:26 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 06:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani