Lapas Wirogunan Perketat Kunjungan Terpidana Mati Mary Jane

Kalapas Wirogunan mengatakan, bungkusan untuk Mary Jane hingga saat ini juga belum dibuka.

oleh Yanuar H diperbarui 05 Mar 2015, 11:38 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 11:38 WIB
Kalapas Wirogunan Yogyakarta
Kalapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta memperketat pengamanan kepada terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Khususnya, kepada orang yang menjenguk dan barang-barang yang ditujukan kepada terpidana.

Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, hal tersebut dilakukan karena saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu 4 Maret 2015, ada bungkusan yang dititipkan untuk Mary Jane. Namun bungkusan itu tidak diketahui asal pemiliknya. Apalagi, ada orang bernama Andreas Sony Wicaksono yang mengaku sebagai ayah angkat Mary Jane.

"Ada bungkusan nggak tahu isinya apa, katanya dari romo. Lalu setelah dicek ternyata bukan dari romo. Demi keamanan yang bersangkutan terus terang saja, khusus dia kami perketat," ujar Zaenal di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Kamis (5/3/2015).

Zaenal mengatakan, bungkusan yang dimaksud hingga saat ini juga belum dibuka. Bungkusan sempat membuat takut Mary Jane.

Lapas akan berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi mengenai pengetatan kunjungan tersebut. Pihak lapas tidak ingin kecolongan jika ada barang-barang yang membahayakan Mary Jane.

"Kita koordinasi dengan kejaksaan siapa saja yang boleh menjenguk dia. Kalau yang siapa nggak tahu jenguk dia dan ngasih bungkusan nggak jelas kan repot juga kan," kata Zaenal.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso selesai digelar pada Rabu 3 Maret. SBerita acara majelis hakim akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya