Hukuman yang Pantas bagi Pengedar Narkoba

Besarnya bahaya narkoba yang membuat Indonesia menganggap kejahatan narkoba termasuk extraordinary crime yang pantas diberi hukuman setimpal

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mar 2015, 23:18 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2015, 23:18 WIB
(Lip6 Petang) Barometer-150307
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Langit Denpasar, Bali masih gelap. Ratusan aparat kepolisian dan pasukan TNI sudah bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Pengamanan ketat dilakukan karena 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dibawa ke lokasi eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pengamanan itu terlihat jauh lebih ketat dibanding saat memindahkan pelaku Bom Bali I Amrozi cs pada November 2008. Pada Rabu 4 Maret 2015, tepatnya sekitar pukul 04.30 Wita, 2 kendaraan taktis barracuda masuk ke Lapas Kerobokan untuk membawa 2 terpidana mati kelompok narkoba Bali Nine itu.

Para terpidana mati juga meminta agar bisa mengambil barang-barang pribadi mereka seperti pakaian, pensil, dan buku gambar ke Nusakambangan.

Sikap tegas pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba mendapat reaksi keras dari negara tetangga, Australia. Teror dengan melemparkan cairan merah yang mirip darah ditujukan ke Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney.

Pada eksekusi mati tahap 2, pemerintah kembali memfokuskan pada terpidana kasus narkoba. Selain 2 warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, juga warga Prancis Serge Areski Atlaoui, dan warga Brasil Rodrigo Gularte.

Warga Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze, kemudian warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dan 1 warga Indonesia Zainal Abidin.

Keseriusan melaksanakan hukuman mati sudah ditunjukkan pemerintah Indonesia jauh-jauh hari. Selama berminggu-minggu, personel Subden 4C Kutoarjo, Jawa Tengah melakukan latihan menembak.

Personel Brimob Kutoarjo sering menjadi regu tembak eksekusi terpidana mati, termasuk Amrozi cs pada 9 November 2008.

Sejumlah pesawat Sukhoi juga ditempatkan di Denpasar untuk mengamankan udara Bali dan mengawal pemindahan Andrew Chan dan Myuran Aukumaran yang dipindahkan lewat udara.

Keseriusan pemerintah semakin nyata setelah para terpidana mati dibawa ke Pulau Nusakambangan mengabaikan protes keras negara-negara yang warganya akan dieksekusi.

Peristiwa mengejutkan terjadi pada akhir Oktober tahun lalu. Pelawak senior Srimulat, Tessy ditangkap karena memakai narkoba di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Tak tahan menanggung malu, Tessy mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih di kamar mandi. Pria yang bernama asli Kabul Basuki ini masih beruntung nyawanya bisa diselamatkan.

Tessy kemudian menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Tessy merasa bersyukur polisi menggagalkan upayanya untuk bunuh diri.

Doyok, personel Srimulat lainnya yang juga pernah terjerat kasus narkoba. Tidak pernah melupakan peristiwa 15 tahun yang lalu.

Saat itu, Doyok ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Doyok sempat merasakan dinginnya sel tahanan selama 1 tahun.

Pascamenjalani masa tahanan, tak mudah bagi Doyok keluar dari bayang-bayang pengedar narkoba. Mereka selalu merayu dan menggoda Doyok untuk kembali menggunakan barang haram itu.

Narkoba memang sudah merasuk ke berbagai kalangan, mulai dari artis, pelajar, hingga aparat penegak hukum. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan fakta mengkhawatirkan.

Tersangka kasus narkoba terus naik dari tahun ke tahun. Dan yang paling yang mengalami kenaikan paling tinggi sebesar 61,29% berasal dari kalangan pelajar.

Diperkirakan saat ini di seluruh dunia ada sebanyak 315 juta orang berusia produktif yang menjadi pengguna narkoba. Sedangkan di Indonesia sendiri diperkirakan pengguna narkoba mencapai 4,9 juta orang.

Pemakaian narkoba bisa memicu terjadinya kejahatan lain seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, pencucian uang, bahkan korupsi.

Besarnya bahaya narkoba inilah yang membuat Indonesia menganggap kejahatan narkoba termasuk extraordinary crime yang pantas diberi hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.

Saksikan Barometer Pekan Ini selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (7/3/2015), di bawah ini. (Vra/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya