Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan semua tersangka korupsi. Termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang terjerat perkara dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Tentunya kami sudah siap dengan hal itu (praperadilan yang Hadi Poernomo)," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," kata dia.
Johan menjelaskan, terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," pungkas Johan.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidk KPK sudah juga sudah 2 kali menjadwalkan mantan Ketua BPK itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu kali pun Hadi memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Poernomo telah mengirim surat atas ketidakhadirannya tersebut. Ia beralasan sedang dalam kondisi tidak sehat atau penyakit jantung yang dideritanya kambuh. (Mvi/Sss)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi.
Diperbarui 16 Mar 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Akan Tindak Ormas yang Ganggu Dunia Usaha dan Investasi
Lupa Baca Niat Zakat Fitrah? Begini Solusinya
Ini Amalan Kurang Sejam tapi Dapat Pahala Setara Haji dan Umrah, Kata Ustadz Khalid Basalamah
Mengapa Anak Autis Menghindari Kontak Mata? Ini Penjelasannya!
Lagu 'THR' Karya Kolaborasi Hetty Koes Endang dan Putrinya Afifah Yusuf, Meriahkan Lebaran
Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Demna Gvasalia Lompat dari Balenciaga Jadi Direktur Kreatif Gucci, Saham Kering pun Anjlok
Keutamaan Tarawih Malam Ke-16 Ramadhan, Dijauhkan dari Api Neraka dan Diampuninya Dosa
5 Teh Terbaik untuk Menjaga Kadar Gula Darah, Cocok Buat Penderita Diabetes
Program MBG Dikhawatirkan Berdampak pada Anggaran Pendidikan dan Kesehatan, Solusinya?
Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina