Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan semua tersangka korupsi. Termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang terjerat perkara dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Tentunya kami sudah siap dengan hal itu (praperadilan yang Hadi Poernomo)," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," kata dia.
Johan menjelaskan, terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," pungkas Johan.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidk KPK sudah juga sudah 2 kali menjadwalkan mantan Ketua BPK itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu kali pun Hadi memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Poernomo telah mengirim surat atas ketidakhadirannya tersebut. Ia beralasan sedang dalam kondisi tidak sehat atau penyakit jantung yang dideritanya kambuh. (Mvi/Sss)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 17-23 Februari 2025
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah
Waspada Penipuan Wanita Ngaku PNS Kemendes, Pria Ini Kehilangan Rp163 Juta
Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Cegah Kanker
Ersa Mayori Bocorkan Kiat Mengelola Keuangan Keluarga untuk Persiapkan Dana Pendidikan Anak
Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia: Bukan Bunuh Diri, Serangan Jantung?
Heboh Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Begini Respons BMKG
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur