Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan semua tersangka korupsi. Termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang terjerat perkara dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Tentunya kami sudah siap dengan hal itu (praperadilan yang Hadi Poernomo)," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," kata dia.
Johan menjelaskan, terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," pungkas Johan.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidk KPK sudah juga sudah 2 kali menjadwalkan mantan Ketua BPK itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu kali pun Hadi memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Poernomo telah mengirim surat atas ketidakhadirannya tersebut. Ia beralasan sedang dalam kondisi tidak sehat atau penyakit jantung yang dideritanya kambuh. (Mvi/Sss)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
9 10
Berita Terbaru
Hasil Thailand Masters 2025: Dejan/Fadia Kalah di Final
Menkes Ungkap Penyebab Anak Terlambat Bicara: Habiskan Waktu Melihat Gadget
Artis Pantura Korban Kekerasan Oknum Kades di Cirebon, Begini Kronologinya
4 Restoran Padang Kepemilikan Artis yang Tengah Hits, dari Arief Muhammad hingga Deddy Corbuzier
Tidak Ada Hadits Tentang Berbuka dengan yang Manis, Begini 5 Sunnahnya
Panduan Lengkap Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Niat dan Tata Caranya
Pesona Elegan Manohara Odelia Kembali Mencuri Perhatian setelah Lama Tak Tersorot Kamera
Beda Pengakuan Jennie dan Jisoo BLACKPINK soal Kebiasaan Makan, Mana yang Paling Mengkhawatirkan?
Apakah Durian Menyebabkan Kolesterol dan Darah Tinggi? Ketahui Batas Konsumsinya
7 Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Pernikahan Frans Faisal, Panjatkan Doa untuk Pengantin Baru
Robbi Habli Minassholihin Arti dan Cara Mengamalkannya, Doa Nabi Ibrahim untuk Memohon Keturunan Saleh
Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla Resmi Menikah, Doa Penuh Haru dari Keluarga Curi Perhatian