Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan semua tersangka korupsi. Termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang terjerat perkara dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Tentunya kami sudah siap dengan hal itu (praperadilan yang Hadi Poernomo)," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," kata dia.
Johan menjelaskan, terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," pungkas Johan.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidk KPK sudah juga sudah 2 kali menjadwalkan mantan Ketua BPK itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu kali pun Hadi memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Poernomo telah mengirim surat atas ketidakhadirannya tersebut. Ia beralasan sedang dalam kondisi tidak sehat atau penyakit jantung yang dideritanya kambuh. (Mvi/Sss)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi.
Diperbarui 16 Mar 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Berita Terbaru
18 Resep Menurunkan Kolesterol Jahat yang Ampuh, Wajib Dicoba
Cara agar Foto Tidak Blur, Efektif untuk Hasil Gambar Tajam
VIDEO: Bus Terjebak Macet, Pemudik di Stasiun Damri Tanjung Karang Menunggu Berjam-Jam
Cara Membuat Facebook untuk Pemula, Mudah Dipraktikkan
10 Alasan Jepang Jadi Negara Tujuan Wisata Favorit Orang Indonesia
Daftar Nominasi Baeksang Arts Awards 2025 Diumumkan, Diborong When Life Gives You Tangerines di Divisi Drakor
Penyebab Haid Tidak Teratur: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Cara Efektif agar Ketiak Tidak Bau, Mudah dan Efektif
Cara Membuat Gelang dari Tali Kur untuk Pemula, Ketahui Teknik Anyamannya
Lebaran Ketupat 2025: Sejarah dan Filosofi Kupat yang Perlu Diketahui
2 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir hingga Siang Ini
10 Tips Menghilangkan Milia Secara Alami Tanpa Tindakan Laser, Ampuh Bikin Kulit Halus