Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tersangka telah mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Itu dampak dari putusan praperadilan Budi Gunawan," ujar mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Satu-satunya cara untuk menghentikan banyaknya permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, kata Busyro adalah Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA harus segera mengambil sikap.
"MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi dengan minimal menerbitkan SE (Surat Edaran)," ucap dia.
Jika hal ini dibiarkan, Busyro memprediksi akan banyak pengajuan praperadilan oleh tersangka lain. Mereka tak hanya mempraperadilankan KPK, tetapi juga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti," pungkas Busyro.
Pasca-Hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan, sejumlah tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
Mereka menganggap proses hukum ini merupakan cara paling efektif menangkal seluruh sangkaan KPK. Sejauh ini yang sudah mengajukan praperadlan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan belakangan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (Ali/Mut)
Busyro: MA Bertanggung Jawab Atasi Gelombang Praperadilan
Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Diperbarui 17 Mar 2015, 13:19 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 13:19 WIB
Hari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca
Perbedaan IPK dan IPS, Panduan Lengkap Sistem Nilai untuk Mahasiswa
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!