Busyro: MA Bertanggung Jawab Atasi Gelombang Praperadilan

Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Mar 2015, 13:19 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 13:19 WIB
Masa Jabatan di KPK Berakhir, Busyro Muqoddas Dapat Cenderamata
Hari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tersangka telah mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"Itu dampak dari putusan praperadilan Budi Gunawan," ujar mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Satu-satunya cara untuk menghentikan banyaknya permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, kata Busyro adalah Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA harus segera mengambil sikap.

"MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi dengan minimal menerbitkan SE (Surat Edaran)," ucap dia.

Jika hal ini dibiarkan, Busyro memprediksi akan banyak pengajuan praperadilan oleh tersangka lain. Mereka tak hanya mempraperadilankan KPK, tetapi juga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti," pungkas Busyro.

Pasca-Hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan, sejumlah tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.

Mereka menganggap proses hukum ini merupakan cara paling efektif menangkal seluruh sangkaan KPK. Sejauh ini yang sudah mengajukan praperadlan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan belakangan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya