Jadi Saksi Fuad Amin, Ketua Gapensi Bangkalan Diperiksa KPK

Penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemkab Bangkalan Rahmad Hidayat sebagai saksi untuk mantan Bupati Bangkalan itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mar 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 15:44 WIB
Ketua DPRD Bangkalan Bungkam Usai Pemeriksaan Perdana
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, seusai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Moch Machfud Effendi. Dia diperiksa dalam dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2015.)

Selain akan memeriksa Machfud, penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat sebagai saksi untuk mantan Bupati Bangkalan itu. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi," jelas priharsa.

KPK resmi menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, usai menggelar operasi tangkap tangan pada awal Desember 2014.

Untuk pemberi suap yaitu Direktur PT MKS Antonius sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara Fuad Amin Imron dalam kasus ini juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rauf, ajudan Fuad Amin, sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Antonio telah didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ado/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya