Adu Argumen Golkar Kubu Agung Vs Ical di Sidang PTUN

Kubu Agung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi gugatan kubu Ical kepada Kemenkumham. Namun kubu Ical menanggapi santai.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Apr 2015, 16:05 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 16:05 WIB
Ilustrasi Partai Golkar 3
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical masih berlanjut. Mereka saling membantah saat menyampaikan tanggapan, terkait gugatan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hakim terpaksa menunda kembali sidang untuk memutuskan perkara ini.

Majelis hakim pimpinan Teguh Setya Bhakti diawal sidang menerima permohonan kubu Agung, masuk sebagai pihak tergugat 2 intervensi. Dengan diterimanya permohonan ini, kubu Agung diminta menanggapi gugatan yang dilayangkan kubu Ical.

Kuasa hukum kubu Agung, Viktor Ngadapdap menyatakan menolak keras gugatan yang disampaikan kubu Ical. Dia menilai, keputusan Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Kami sangat menolak keras, karena Menkumham mengeluarkan putusan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Partai. Dalam prinsip hukum, tidak ada penundaan. Keputusan itu memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dibatalkan," jelas Viktor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Viktor membantah anggapan terjadi perpecahan karena putusan Kemenkumham. Dia menilai, kubu Agung sudah menjalankan amanah Mahkamah Partai Golkar untuk merangkul kubu Ical.

"Ada alasan, kalau ini tetap berjalan ada perpecahan, itu tidak benar. Karena hanya hayalan saja. Putusan Mahkamah Partai, meminta merekrut di kader partai dari pihak penggugat, sehingga kepengurusan ini membengkak menjadi 390 orang," jelas dia.

Viktor pun mengajak semua kader Golkar dari kubu Ical, untuk kembali ke Kantor DPP Partai Golkar di Slipi. Dia menjamin semua akan diterima dengan baik.

"Golkar ini aset bangsa, karena kalau tidak dikelola dengan baik akan rumit urusan, ada Pilkada dan sebagainya. Dan kami menolak penundaan SK (Surat Keputusan) Menkumham," tegas dia.

Mendengar argumen itu, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra pun membantah. Menurut dia, pendapat yang disampaikan sudah ada dalam pokok perkara yang akan ditimbang majelis hakim.

"Nanti akan dibuktikan, apakah benar atau tidak. Karena perdebatan ini sudah panjang di luar, karena itu biarkan majelis hakim yang menilai, apakah sesuai dengan diktum Mahkamah Partai," ujar Yusril.

Yusril menduga ada potensi pergerakan mengarah kekerasan yang dilakukan kubu Agung. Misalnya, yang terjadi di DPR Fraksi Partai Golkar. "Hal ini harus dicegah," sambung dia.

Viktor kembali menimpali, kubu Ical tidak perlu khawatir, karena Mahkamah Partai Golkar juga sudah memerintahkan satu poin. Kepengurusan Agung Laksono hanya sampai Oktober 2015, sehingga dapat digelar munas kembali.

"Putusan masa bakti Agung Laksono tidak sampai 5 tahun, hanya sampai Oktober 2015 harus digelar munas. Karena itu kembali ke markas maka kami akan terima," imbau dia.

Melihat perdebatan itu, majelis hakim memutuskan kembali men-skors sidang. Sidang diskors agar majelis hakim dapat menentukan perkara ini, diterima atau tidak. Skors dilakukan selama 10 menit.

"Sidang kami skors selama 10 menit," tegas Teguh sambil mengetuk palu.

Gugatan Intervensi Kubu Agung
    
Selain kubu Ical, kubu Agung juga mengajukan diri sebagai tergugat intervensi gugatan kubu Ical kepada Kemenkumham. Namun Yusril menanggapi santai keterlibatan kubu Agung.

"Biasalah. Saya juga waktu melawan BPN ada puluhan masyarakat Betawi muncul, sebagai penggugat intervensi kita, biasa. Biaslah," ucap pakar hukum tata negara itu, di lokasi yang sama.

Yusril mengatakan, adanya gugatan intervensi ini tidak mengubah tekad kubu Ical meminta majelis hakim menunda surat keputusan Menkumham, soal pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung. Majelis hakim memang sudah memanggil kuasa hukum kubu Agung, tapi belum menyangkut substansi perkara.

"Iya, tapi saat sekarang belum. Karena kan mereka memohon menjadi tergugat intervensi, dan kami sebagai penggugat akan ditanya pendapat kami. Dan majelis akan membuat penetapan, apakah akan menerima. Tapi belum dibicarakan sekarang," jelas Yusril.

Pemanggilan kubu Agung oleh majelis hakim, lanjut Yusril, dilakukan untuk mendengar kepastian intervensi, akan diajukan atau tidak. Setelah itu, kubu Agung diminta keluar ruang sidang.

"Tadi sudah dipanggil dan ditanya, apakah betul mengajukan sebagai tergugat intervensi dan dijawab iya. Kalau begitu, Anda silakan keluar, karena kami harus membicarakan masalah-masalah yang terkait perbaikan gugatan dan permohonan untuk penundaan. Mungkin juga hari ini akan ditetapkan oleh majelis hakim," tandas Yusril. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya