Idrus Marham: Konflik Golkar Bisa Berujung Pertumpahan Darah

Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham khawatir akan ada pertumpahan darah di tubuh Partai Golkar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Apr 2015, 15:48 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 15:48 WIB
Idrus Marham
Idrus Marham (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham meminta majelis hakim menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dia khawatir akan ada pertumpahan darah di tubuh Partai Golkar.

"Kalau tidak tentu memiliki dampak pada kehidupan politik di masyarakat, bahkan di daerah bisa terjadi konflik sampai pertumpahan darah di kalangan kader Partai Golkar," ujar Idrus di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Idrus meminta, dampak ini benar-benar diperhatikan majelis hakim. Dia juga tidak mau ada aksi saling klaim seperti yang terjadi di DPR. Padahal, DPR merupakan pusat politik nasional.

"Cara-cara itu sangat memprihatikan, dan tentu merusak citra Partai Golkar dan melukai nilai demokrasi dan peristiwa itu terjadi di jantung perpolitikan nasional, di rumah rakyat. Kalau di rumah rakyat saja bisa terjadi seperti itu bagaimana di daerah akan terjadi juga," jelas dia.

"Oleh karena itu apa yang disampaikan kuasa hukum kami untuk menunda bukan cukup alasan, alasannya sudah terlalu banyak itu," imbuh Idrus.

Sementara, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, cukup banyak dampak negatif yang timbul dari keputusan Menkumham. Konflik horizontal antar-kader partai Golkar semakin jelas terlihat.

"Kami sudah mengatakan bahwa dalam waktu seminggu ini sudah terjadi eskalasi yang begitu cepat shingga jika surat keputusan itu tidak ditunda pelaksanannya. Kemungkinan terjadi keadaan yang tidak dapat dipulihkan lagi terutama di DPR sekarang sudah terjadi langkah-langkah yang mengarah kekerasan dan konflik horizontal," jelas dia.

"Di daerah-daerah pergantian kepengurusan, pergantian fraksi di DPR dan DPRD kemudian kemungkinan akan menghambat pilkada yang prosesnya akan dimulai di Juli akan datang. Majelis hakim sudah mendengar alasan-alasan kami meminta penundaan," tandas Yusril Ihza Mahendra. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya