Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono melibatkan diri dalam perkara gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Kubu Agung bertindak sebagai tergugat intervensi.
"Kami kan sudah mendaftarkan gugatan intervensi atas gugatan ini. Tadi dikatakan setelah sidang dimulai baru akan dilihat kapan gugatan intervensi akan dilaksanakan," kata kuasa hukum Golkar kubu Agung, Victor Nadapdap, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Victor mengatakan, dia juga diminta hadir dalam sidang pendahuluan bersama kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra dan pihak Kemenkumhan. Padahal, dia tidak diberi informasi untuk menghadiri sidang pendahuluan itu.
"‎Saya juga kaget kenapa dipanggil. Tadinya saya datang untuk melihat saja. Tapi katanya demi fairness, saya dipanggil ‎untuk memperlihatkan bahwa pihak penggugat ada, dari Kemenkumham juga ada dan dari pihak kami juga ada. Itu untuk melihat kelengkapan berkas dan tanda tangan. Apakah sudah siap semuanya. Dan semuanya lengkap," jelas dia.
10 menit kemudian Victor keluar dari ruang sidang. Setelah melihat semua berkas dari kubu Ical, Victor dipersilakan keluar dan menunggu di lobi.
Sidang Diskors
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) men-skors sidang pendahuluan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM selama 1,5 jam. Majelis pimpinan Teguh Satya Bhakti itu meminta kedua pihak memperbaiki materi gugatannya.
"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan kami. Diberikan kesempatan pada kuasa hukum Menkumham untuk berkonsultasi dengan atasannya. Sehubungan dengan keputusan yang akan diambil majelis hakim tentang permohonan putusan penundaan," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Yusril mengatakan, majelis hakim sudah mendengar seluruh alasan mengajukan gugatan penundaan keputusan Menkumham ini. Hal ini berbeda dengan kuasa hukum Menkumham yang masih meminta waktu berkonsultasi kepada atasannya.
Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUNJKT hari ini sebagai tindak lanjut atas gugatan pada SKÂ Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. (Mvi)
Golkar Kubu Agung Hadiri Sidang Gugatan Kubu Ical
"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan kami," ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra.
Diperbarui 01 Apr 2015, 14:17 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 14:17 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ragam Respons Setelah Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN
100 Bangunan Liar di Kali Sepak Bekasi Ditertibkan
Usai Rilis Kinerja 2024, Saham TOBA Enggan Beranjak dari Zona Merah
6 Potret Ultah Betrand Peto ke-20, Ruben Onsu dan Sarwendah Beri Kejutan Terpisah
Bocah 4 Tahun di AS Lapor ke 911 Gara-gara Es Krimnya Dicuri Sang Ibu
Potret Penampilan Sabrina Anggraini Antar Anak Les Sebeum Kerja, Stylish Bak Gadis
24 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024, KPU Pastikan Anggaran Tersedia
Bangun Kilang 1 Juta Barel, Pertamina Bikin Perusahaan Patungan
Bunda.. Saat Anak Perempuan Bicara Pandang Wajahnya, Rahasia dari dr Aisyah Dahlan
Ustaz Derry Sulaiman Optimis Istri Bobon Santoso Akan Mualaf Juga
5 Tips Puasa Aman bagi Orang yang Miliki Risiko Masalah Ginjal
6 Potret Melanie Putria Buka Puasa di Masjid Nabawi, Suasana Syahdu Bikin Rindu