Agung Laksono Siapkan 35 Pengacara Hadapi Ical Cs

Putusan sela PTUN Jakarta menerima gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Apr 2015, 20:19 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 20:19 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lebih dari 35 pengacara untuk menghadapi proses hukum dan menangani sejumlah gugatan yang dilayangkan oleh kubu hasil Munas Bali atau yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Hari ini kami rapat bersifat internal dengan 35 lebih advokat untuk partai Golkar ini. Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ada yang ke Bareskrim," ujar Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Putusan sela PTUN Jakarta menerima sementara gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Dengan putusan sela ini, pengacara kubu Munas Bali ini, Yusril Ihza Mahendra, menafsirkan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009.

"Itu sangat keliru dan itu salah, itu menyesatkan. Jelas sekali tidak ada pembatalan (SK Menkumham) sama sekali," tandas Agung Laksono.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah menghadapi masalah yang tidak mudah.

"Saya mohon dukungan. Kami sedang menjalankan amanat dari kader Golkar. Saya tetap memimpin operasi penyelamat partai meski sudah jadi Ketua Umum agar partai ini bisa menjalani orgasisasi baik visi dan misinya," pungkas Agung Laksono. (Gen/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya