Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mempersiapkan arus balik Lebaran 2025 dan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA), yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Aturan mengenai penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada hari Jumat, 4 April 2025.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Menpan RB Rini, kebijakan penyesuaian kerja ASN ini diambil setelah adanya masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pihak-pihak terkait lainnya.
Advertisement
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," kata Rini pada hari Sabtu, 4 April 2025.
Dia menambahkan, "Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik."
Pemerintah Daerah Melakukan Penyesuaian
Melalui Surat Edaran tersebut, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema WFA atau Flexible Working Arrangements (FWA) yang disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini harus tetap memperhatikan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak boleh mengganggu layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Modifikasi Peraturan Lama
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, telah ditetapkan bahwa pengaturan Fleksibilitas Waktu Kerja (FWA) akan berlangsung selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Periode tersebut dimulai dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, melalui revisi SE ini, terdapat penambahan satu hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat tetap berjalan dengan optimal.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan tersebut, diimbau agar pengaturan jadwal kerja dilakukan secara efisien dan proporsional. Hal ini bertujuan agar semua instansi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas layanan yang diberikan.
Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam jadwal kerja, pelayanan kepada publik tetap menjadi prioritas utama.
"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik," sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan akibat perubahan ini.
Advertisement
Sediakan layanan yang cukup.
Instansi diharapkan untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung yang berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan pada saat arus mudik. Rini juga menekankan bahwa kolaborasi antara pimpinan instansi sangat penting dalam mengelola pelaksanaan tugas selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi.
Menurutnya, "Pelayanan publik adalah wajah pemerintah." Momen arus balik ini merupakan kesempatan nyata bagi kita untuk menjaga kualitas pelayanan, sambil tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas mereka secara adaptif, mirip dengan keberhasilan yang dicapai selama arus mudik.
