Saksi Praperadilan SDA: Kerugian Negara Dihitung Auditor KPK

Penghitungan kerugian negara atas temuan ratusan dokumen miliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Apr 2015, 00:08 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 00:08 WIB
Pakar Hukum Pidana Jadi Saksi Sidang Lanjutan Praperadilan Suryadharma Ali
Sidang lanjutan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015). Tampak pakar hukum pidana Yahya Harahap saat menjadi saksi pada sidang lanjutan SDA terhadap KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK Sugiarto, menjadi saksi fakta sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Sugiarto mengakui, penyelidik KPK yakni menghitungpotensi kerugian negara, yang diduga timbul dari dugaan tindak pidana korupsi oleh Suryadharma.

Namun, kata Sugiarto, seluruh potensi kerugian tersebut dihitung 3 penyelidik yang memang berkompeten sebagai auditor. Sebab, tim penyelidik KPK datang dari berbagai latar belakang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Polri dan penyelidik independen.

"Perlu diketahui teman-teman di penyelidikan itu background-nya ada dari BPK, BPKP, Kemenkeu, Polri, penyelidik independen. Kalau di tim kami ada yang pernah jadi auditor di beberapa peradilan. Auditor di tim ada 3 orang," kata Sugiarto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Sugiarto menerangkan, bahwa penghitungan yang dilakukan auditor dalam memastikan adanya dugaan potensi kerugian negara, telah dilakukan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.

Menurut Sugiarto, penghitungan kerugian negara ini dilakukan atas dasar temuan ratusan dokumen yang dimiliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.

Hasilnya, lanjut Sugiarto, penyelidik KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,74 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji, dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.

Kemudian, kata Sugiarto, pihaknya merangkum hasil penyelidikan ke dalam laporan hasil penyelidikan (LHP), yang menjadikannya dasar bagi pimpinan KPK dalam menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Lalu, dari laporan tersebut KPK menetapakan tersangka atas kasus tersebut.
 
"LHP ini ada video saat wawancara, dokumen berupa elektronik maupun keterangan pihak terperiksa. Itu sudah lebih dari 2 alat bukti," tandas Sugiarto.

KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka, kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.  (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya