Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK Sugiarto, menjadi saksi fakta sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Sugiarto mengakui, penyelidik KPK yakni menghitungpotensi kerugian negara, yang diduga timbul dari dugaan tindak pidana korupsi oleh Suryadharma.
Namun, kata Sugiarto, seluruh potensi kerugian tersebut dihitung 3 penyelidik yang memang berkompeten sebagai auditor. Sebab, tim penyelidik KPK datang dari berbagai latar belakang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Polri dan penyelidik independen.
"Perlu diketahui teman-teman di penyelidikan itu background-nya ada dari BPK, BPKP, Kemenkeu, Polri, penyelidik independen. Kalau di tim kami ada yang pernah jadi auditor di beberapa peradilan. Auditor di tim ada 3 orang," kata Sugiarto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sugiarto menerangkan, bahwa penghitungan yang dilakukan auditor dalam memastikan adanya dugaan potensi kerugian negara, telah dilakukan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.
Menurut Sugiarto, penghitungan kerugian negara ini dilakukan atas dasar temuan ratusan dokumen yang dimiliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.
Hasilnya, lanjut Sugiarto, penyelidik KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,74 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji, dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Kemudian, kata Sugiarto, pihaknya merangkum hasil penyelidikan ke dalam laporan hasil penyelidikan (LHP), yang menjadikannya dasar bagi pimpinan KPK dalam menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Lalu, dari laporan tersebut KPK menetapakan tersangka atas kasus tersebut.
Â
"LHP ini ada video saat wawancara, dokumen berupa elektronik maupun keterangan pihak terperiksa. Itu sudah lebih dari 2 alat bukti," tandas Sugiarto.
KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka, kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Rmn)
Saksi Praperadilan SDA: Kerugian Negara Dihitung Auditor KPK
Penghitungan kerugian negara atas temuan ratusan dokumen miliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.
diperbarui 07 Apr 2015, 00:08 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 00:08 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015). Tampak pakar hukum pidana Yahya Harahap saat menjadi saksi pada sidang lanjutan SDA terhadap KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan dengan Tepung, Ini Trik Bikin Pisang Goreng Lebih Renyah dan Gurih
Lebaran Ketupat Tradisi Mana? Mengenal Perayaan Unik Masyarakat Jawa
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM
Manfaat Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas dan Cara Memilih Produk yang Tepat
Profil dan Perjalanan Karier Vanessa Kirby, Dari Putri Margaret hingga Peran di The Fantastic Four: First Steps
Fitting Baju Itu Apa: Panduan Lengkap Memilih Pakaian yang Pas
Berikut 7 Tips Memilih Pintu Rumah yang Awet, Kokoh, dan Tetap Elegan
Rayakan Ultah ke-40, Ini 3 Pernyataan Paling Kontroversial Sepanjang Karier Cristiano Ronaldo: Nomor 1 Ngaku GOAT
Tabung LPG 3 Kg Masih Seret, Waspada Muncul Penjarahan
Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan
350 Caption Wisuda Singkat yang Bermakna dan Inspiratif
Aktor Junichi Okada Terkena Dampak Pensiunnya Masahiro Nakai Akibat Skandal Pelecehan Seksual