Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA, Humprey Djemat menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat kliennya.
Menurut Humprey, dalam sidang praperadilan yang diajukan pihaknya terungkap bahwa KPK menetapkan Suryadharma Ali hanya berdasarkan hasil hitungan penyidik saja. Ia pun menduga alat bukti yang dimiliki KPK tidak cukup untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti, pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian adalah penyidik," ujar Humphrey saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).
"Tidak ada audit dari BPK sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang. Di mana hasil audit penyidik itu dijadikan alat bukti untuk menetapkan SDA sebagai tersangka," sambung dia.
Dengan demikian, pihaknya sangat mempertanyakan dasar lembaga antirasuah itu menjadikan kliennya sebagai tersangka. Dan sebagai salah satu pembelaan, pihaknya ungkap Humprey sudah memiliki bukti surat BPK tertanggal 30 Maret 2015 yang di dalamnya tercantum bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit ihwal perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
"Alat bukti yang digunakan tidak sah maka penetapan tersangka terhadap SDA tidak sah juga dan harus dibatalkan. Dari surat ini semakin jelas bahwa dalam menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK tidak punya dasar hukumnya," tandas dia.
Sementara itu pihak KPK telah membantah tudingan bahwa pihaknya menghitung sendiri angka kerugian negara tanpa melibatkan BPK. Anggota tim Biro Hukum KPK, Nur Chusniah menjelaskan pihaknya bisa menganalisis kuitansi, keterangan saksi, kemudian juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika di persidangan.
Perhitungan yang dilakukan, lanjut Chusniah, berdasarkan bukti kuitansi, rekening, dan keterangan saksi. Hasilnya, adanya selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Temuan tersebut akan dikuatkan dengan keterangan ahli di pengadilan. (Gen/Ans)
Pengacara SDA: KPK Tidak Punya Hasil Audit BPK
SDA mempertanyakan dasar lembaga anti korupsi itu menjadikan kliennya sebagai tersangka
Diperbarui 03 Apr 2015, 02:04 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 02:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Mengenal Silat Beksi, Seni Bela Diri Khas Betawi Dikenal Dengan Ciri Khas Main Pukulan
Menimbang Rencana Prabowo Evakuasi Sementara 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Alasan Investasi Emas Makin Diminati Usai Libur Lebaran 2025
Susunan Pemain Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Simpan Tenaga, Garuda Muda Cuma Pertahankan 4 Starter
Mengenal Kepribadian 'Morning Person', Karakteristik, Keuntungan, dan Kerugian
5 Zodiak 'Slow but Steady', Apa Benar Mereka Lemot?
Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Warga Sebut Seperti Ada Benda Nabrak Dinding
Erick Thohir Bersyukur Timnas Sepak Bola Pantai Indonesia Naik 15 Peringkat di Ranking FIFA
Penyebab Kaki Sering Kesemutan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Penyebab Kaki Pegal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Bogor Diguncang Gempa Magnitudo 4,1, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang