Liputan6.com, Jakarta - Apartemen Kalibata City, khususnya di Tower Jasmine dan Tower Herbras, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 April 2015 malam digerebek polisi. Diduga tempat itu dijadikan praktik prostitusi online.
General Manager Badan Pengelola Apartemen Kalibata City Evan T Wallad mengatakan, pihaknya tak memungkiri adanya praktik prostitusi online itu. Bahkan ia menyebut bisnis esek-esek itu sudah ada sejak lama kendati enggan menyebutkan kapan tahun pastinya.
"Beberapa tahun lalu. Dari holding kami ada pemberitahuan ke institusi terkait pembenahan kasus-kasus ini, apalagi di Rusunami ini. Ada indikasi memang ada (prostitusi online)," kata Evan kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Namun menurut Evan, praktik prostitusi online itu tak hanya terjadi di apartemen yang ia kelola. Juga ada di apartemen lainnya di Jakarta.
"Itu kan sebenarnya cuma ada di Kalibata City. Cuma karena jadi pusat perhatian. Hampir di setiap apartemen ada kayak gitu," tambah Evan.
Meski telah mengetahui adanya informasi tentang adanya dugaan bisnis prostitusi online, imbuh Evan, pihaknya tidak bisa langsung menertibkannya. Sebab ada kekhawatiran nantinya akan mengganggu kenyamanan bagi penghuni itu sendiri.
Untuk itu, Evan menegaskan perlu adanya bantuan dari pihak kepolisian dalam menertibkan prostitusi online ini. "Kami pelan-pelan lakukan penertiban. Kalau sendiri nggak bisa dibuktikan, nanti disangka melanggar HAM," ucap Evan.
Tower Jasmine dan Tower Herbras Apartemen Kalibata City sebelumnya digrebek petugas dari Polda Metro Jaya pada Jumat 24 April 2015 malam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial FHM.
FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkoordinir bisnis prostitusi online www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Herbras unit 08A.
Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan (penjara)
"Dan yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah. (Ali)