Warga Prancis Lolos Daftar Eksekusi Mati, RI Ditekan?

Nama terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui resmi keluar dari daftar eksekusi jilid II.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Apr 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 12:00 WIB
Jelang Eksekusi, Istri Terpidana Mati Sergei Atlaoui Datangi Nusakambangan
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis usai melakukan kunjungan di lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3). Jelang eksekusi, keluarga terpidana mati mendatangi Lapas Pulau Nusakambangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Nama terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui resmi keluar dari daftar eksekusi jilid II setelah dirinya mengajukan perlawanan ke PTUN. Namun Kejaksaan Agung membantah, batalnya eksekusi terhadap Sergei lantaran tekanan dari Prancis.

"Bukan. Bukan karena tekanan Presiden Perancis," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Tony menuturkan, batalnya eksekusi mati itu karena norma hukum yang harus ditunggu. Sebab, kata dia, yang bersangkutan tengah berupaya melawan Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN. Kejagung pun menunggu proses hukum sah dan harus dihormati.

"Dia mendaftarkan perlawanannya menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," ucap Tony.

Tapi Tony yakin gugatan Sergei itu akan ditolak PTUN. Sebagaimana yang diajukan 2 terpidana mati asal Austalia yang tergabung dalam sindikat Duo Bali Nine. Dia yakin gugatan yang diajukan Sergei hanya untuk mengulur waktu eksekusi mati.

Lantas kapan Sergei dieksekusi jika PTUN menolak gugatannya? Tony menuturkan, untuk Sergei tidak bakal dimasukkan dalam tahap 3 eksekusi mati ataupun bareng gembong narkoba Freddy Budiman.

"Jika kelak putusan ditolak, maka Sergei akan dieksekusi tersendiri," pungkas Tony.

Dengan keluarnya nama Sergei, berarti jumlah terpidana yang bakal dieksekusi mati kini berjumlah 9 orang. Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

(Ndy/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya