Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua sementara KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan surat jaminan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihaknya bukanlah bentuk obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi hukum. Surat jaminan itu merupakan tanggung jawab pimpinan kepada siapapun yang berada di lembaga yang dipimpinnya.
"Bukan dalam konteks intervensi, tapi tanggung jawab pimpinan. Obstruction of justice itu bagian di prapengadilan atau pengadilan, jadi agak jauh," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dalam surat jaminan itu, jelas dia, tidak meminta agar kasus Novel dihentikan. Menurut dia, KPK menghormati penegakan hukum.
"Permohonan penangguhan penahanan belum mikir SP3 (penghentian penyidikan). Terlalu jauh," ucap dia.
Pimpinan KPK juga belum memiliki niat untuk meminta bantuan Presiden Jokowi terkait ditangkapnya Novel Baswedan. "Belum dibahas. Saya lihat sekarang presiden sibuk banyak persoalan yang harus ditangani presiden," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. (Mut)
KPK: Surat Jaminan Novel Baswedan Tak untuk Halangi Polri
Dalam surat jaminan pimpinan KPK tidak meminta agar kasus Novel Baswedan dihentikan.
Diperbarui 01 Mei 2015, 14:31 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 14:31 WIB
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, bersama Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Indriyanto Senoadji, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain berfoto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mandi Wajib sebelum Puasa Ramadhan, Adakah Ketentuannya? Simak Penjelasannya
Menag ke Kepala Daerah: Kalau Umat Rukun, Tak Ada Kekuatan Bisa Mengacak-acak Indonesia
Legenda Urban: Mitos Setan 'Nganji' di Banten, Masa Kawin Setan yang Tak Boleh Diganggu
Bagaimana Asteroid Terbentuk? Ini Penjelasannya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 28 Februari 2025
Ahay.. 79 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Dusun Ndana Belum Nikmati Listrik
Anggota DPD Aseanti Ingatkan Generasi Muda Akan Pentingnya Keberagaman
Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Waspadai 'Trouble Spot' Persimpangan Perlintasan Kereta Api
Wasiat Cornelis Chastelein, Cikal Bakal Konservasi Tertua di Indonesia
UAH Bagikan Doa Pendek Menyambut Ramadhan 2025, Amalan dari Rasulullah SAW
Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat
Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Mengundang Ustadz Adi Hidayat?