Mucikari RA Jalankan Bisnis Prostitusi Online Sejak 2012

Mucikari RA ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan dengan menyamar.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 11 Mei 2015, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 12:20 WIB
Ini Celana Dalam Artis AA yang Disita Polisi
Polisi berhasil menangkap tersangka RA, mucikari prostitusi online saat sedang menjajakan artis AA, Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5/2015). Untuk sekali kencan, calon pelanggan dikenai tarif antara Rp 80-200 juta. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Mucikari RA yang menjajakan jasa prostitusi secara online atau menggunakan media sosial diringkus Polres Jakarta Selatan. Dalam pengakuannya, RA telah menggeluti bisnis terlarang itu sejak 3 tahun lalu.

"Dia sudah mulai dari 2012-an. Itu artinya sudah lama tapi baru terungkap sekarang," papar Kasatserse Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

RA diduga mengendalikan 200 pekerja seks. Salah satunya artis AA yang ditangkap Jumat 8 Mei lalu. Tarif mereka antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Artis AA sendiri menjadi PSK mucikari RA dengan tarif tertinggi.

"Kalau melihat dari harga, kelihatannya ini yang paling tinggi. Saya belum tahu ada yang lebih tinggi atau tidak," tambah Audie.

Dia mengatakan, RA dirigkus Polres Jakarta Selatan setelah melakukan penyamaran. Hal itu dilakukan karena jaringan yang dihimpun RA sangat tertutup untuk dijangkau khalayak umum.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada prostitusi dengan harga tinggi. Jadi kita menyamar. Karena jaringan ini sangat tertutup, jadi kita menjadi pembeli. Jadi pembeli pun sangat ketat syaratnya," pungkas Audie.

Kasus prostitusi online kelas kakap ini pertama diungkap saat polisi menangkap AA yang diduga artis dan mucikarinya RA di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 malam. 

Mucikari RA telah ditetapkan sebagai tersangka, dia dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP. Sedangkan artis AA hanya sebagai saksi. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya