Liputan6.com, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum bisa menuntaskan kisruh di tubuh Partai Golkar. Meskipun PTUN telah menyatakan, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical lah yang sah.
Tak lama pasca-putusan itu diketok palu hakim, Partai Golkar versi Munas Ancol atau Agung Laksono langsung mengajukan banding.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian, pendaftaran banding dilakukan tidak lebih dari 15 menit usai hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme Partai Golkar.
"Kami sebagai penggugat intervensi hadir untuk menyampaikan kami kubu Agung Laksono sudah melakukan banding, sudah kami urus dan sudah kami bayar," ujar Lawrence Siburian saat menyambangi kantor Kementerian Hukum HAM di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Usia putusan PTUN hanya 15 menit, kami langsung banding dan sudah terdaftar," imbuh dia.
Menurut Lawrence, hal itu dilakukan lantaran keputusan yang diambil hakim Teguh Satya Bhakti sudah melewati kewenangan objek tuntutan atau ultra petita.
"Saya rasa keliru, hakim tidak punya kewenangan untuk mencabut itu," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian juga mengungkapkan, lembaganya akan melakukan hal serupa. Namun, sebelum mengajukan banding, ucap dia, mereka akan mempelajari dahulu putusan tersebut.
"Menkumham menghormarti dan menghargai putusan PTUN. Dan kami akan mengajukan banding melalui kuasa hukum," pungkas Ferdinand.
Sebelumnya, Hakim PTUN‎ Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kisruh dualisme partai Golkar. Putusan ini juga membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi kubu Agung Laksono. (Ndy/Mut)
15 Menit Pasca-Putusan, Golkar Kubu Agung Laksono Ajukan Banding
Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum bisa menuntaskan kisruh di tubuh Partai Golkar.
diperbarui 19 Mei 2015, 13:03 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 13:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam 5 Kendaraan di Belakangnya
Zoe Saldana Nangis Saat Terima Piala Golden Globes 2025, Trofi Pertamanya dalam Perhelatan Ini
Harga Emas Antam Tak Berubah, Hari Ini Dipatok Rp 1.539.000 per Gram
Resep Saus Steak Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Apa Itu Insecure Attachment Style? Kenali Jenis dan Cara Mengatasinya
Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Seoul Bakal Denda Rp11 Jutaan pada Warga dan Turis yang Beri Makan Merpati Liar di Taman Kota
6 Potret Liburan Ussy dan Andhika Pratama di Amerika, Ajak Semua Buah Hati
370 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes Terjual di Libur Nataru 2025
Bahan-Bahan Alami Pembersih Lendir di Paru-Paru
Sikap Ruben Amorim Berbeda dan Terlihat Marah Usai Manchester United Tahan Imbang Liverpool
Apes, Maling Spesialis Sekolah Tertangkap Gara-Gara Ponsel Ketinggalan