15 Menit Pasca-Putusan, Golkar Kubu Agung Laksono Ajukan Banding

Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum bisa menuntaskan kisruh di tubuh Partai Golkar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Mei 2015, 13:03 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 13:03 WIB
Ilustrasi Perpecahan Golkar
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum bisa menuntaskan kisruh di tubuh Partai Golkar. Meskipun PTUN telah menyatakan, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical lah yang sah.

Tak lama pasca-putusan itu diketok palu hakim, Partai Golkar versi Munas Ancol atau Agung Laksono langsung mengajukan banding.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian, pendaftaran banding dilakukan tidak lebih dari 15 menit usai hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme Partai Golkar.

"Kami sebagai penggugat intervensi hadir untuk menyampaikan kami kubu Agung Laksono sudah melakukan banding, sudah kami urus dan sudah kami bayar," ujar Lawrence Siburian saat menyambangi kantor Kementerian Hukum HAM di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

"Usia putusan PTUN hanya 15 menit, kami langsung banding dan sudah terdaftar," imbuh dia.

Menurut Lawrence, hal itu dilakukan lantaran keputusan yang diambil hakim Teguh Satya Bhakti sudah melewati kewenangan objek tuntutan atau ultra petita.

"Saya rasa keliru, hakim tidak punya kewenangan untuk mencabut itu," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian juga mengungkapkan, lembaganya akan melakukan hal serupa. Namun, sebelum mengajukan banding, ucap dia, mereka akan mempelajari dahulu putusan tersebut.

"Menkumham menghormarti dan menghargai putusan PTUN. Dan kami akan mengajukan banding melalui kuasa hukum," pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, Hakim PTUN‎ Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kisruh dualisme partai Golkar. Putusan ini juga membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi kubu Agung Laksono. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya