Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Atas putusan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar dari kubu Ical, Ade Komaruddin berharap, pengurus versi kepemimpinan Agung Laksono tidak melanjutkan proses hukum dengan menggugat putusan PTUN tersebut. Dia meminta kubu Agung untuk bersatu ikut membesarkan partai. Terlebih, partai berlambang pohon beringin itu akan menghadapi pilkada serentak pada akhir 2015.
"Kami mengimbau untuk tidak melanjutkan ke langkah berikutnya. Sebaiknya bersatu padu membesarkan partai. Ini demi kemajuan kita semua," kata Ade dalam konferensi pers Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo juga meminta rekannya di kubu Agung untuk legowo. Dia juga mengimbau Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak banding atas putusan PTUN tersebut.
"Kami meminta Menkumham untuk tidak banding sebagaimana dilakukan ke PPP," ujar anggota Komisi III DPR itu.
"Untuk teman-teman, bersabarlah, kalau ada sahwat menteri bersabarlah. Jangan menjilat. Mari bersatu dan nanti kita menang," tandas Bamsoet‎.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan. (Ndy/Mvi)
Golkar Kubu Ical Harap Agung Cs dan Menkumham Tak Ajukan Banding
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Diperbarui 18 Mei 2015, 20:39 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 20:39 WIB
Ketum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kiri). (Antara/Wahyu Putro A)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Recount Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
Sergei Shoigu Sekutu Presiden Rusia Vladimir Putin ke Indonesia dan Malaysia, Ini Misinya
Wagub Jakarta Rano Karno Hadiri Kejuaraan Pencak Silat di Gor Ciracas
Kemendag dan Kementerian BUMN Sinergi Bawa UMKM Tembus Pasar Ekspor
Fenomena Mukena Warna-warni, Apakah Termasuk Pakaian Syuhroh? Hukumnya Begini
Memahami Kepribadian ESTP: Karakter Unik Si Pembujuk yang Energik
Justin Bieber Santer Diisukan Pakai Narkoba, Perwakilannya Menepis dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Memahami Tujuan Surat Dinas dan Aspek Pentingnya, Penting Diketahui
Hasil BRI Liga 1 Arema FC vs PSIS Semarang: Sempat Ditunda, Laskar Mahesa Jenar Buyarkan Kemenangan Singo Edan
Dewa United Akan Mengubah Nama dan Julukannya Serta Pindah ke Stadion Internasional Banten di BRI Liga 1
Said Abdullah Klarifikasi: Hasto Tak Kemana-mana, Tetap Beraktivitas di DPP PDIP
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Senin 24 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya