Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono menggelar Rapat Pimpinan Nasional II di kantor DPP Golkar. Pada pembukaan acara tersebut, Ketua Umum Golkar Agung Laksono sempat berbagi keluh kesah dengan para kadernya.
Ia menyampaikan ketidakpuasannya dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie. Selain itu, dia juga menyatakan alasannya melakukan banding, di mana salah satunya adalah akibat putusan majelis hakim PTUN yang dinilai Agung melampui wewenang dimana memberikan kepengurusan kepada Golkar Munas Riau dan menetapkan siapa yang ikut dalam pilkada.
Meski begitu, Agung Laksono meminta tetap tegar dan semangat kepada para kadernya dan menilai ini cobaan bagi kubunya.
"Putusan PTUN harus diakui hasilnya tidak memuaskan. Oleh karena itu kami sampaikan kita telah melakukan banding. Kita berupaya agar proses tersebut secepatnya, agar memiliki posisi yang kuat. Dari raut wajah saudara (para kader) saya melihat tetap semangat dan tak kenal lelah. Memang kita diberi beban, penuh liku-liku, tapi yakin bisa selesai," ujar Agung di depan para kadernya.
Agung menjelaskan, agenda dalam Rapimnas hari ini adalah fokus kepada pembahasan Pilkada. Menurut dia yang paling terpenting adalah bagaimana mengusung calon kepala daerah.
"Disamping itu, tentu kita akan membicarakan terkait proses tahapan yang harus dilalui oleh bakal calon kepala daerah itu. Dimana membahas penjaringannya, tentang bagaimana penetapan bakal calon. Kita harus hindari kekerabatan, transaksional, nanti hasil survei di publik. Siapa hasil survei tertinggi dimana menggunakan survei yang benar dan objektif," tutur Agung.
Undangan KPU
KPU mengundang DPP Partai Golkar mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi pencalonan pemilihan kepala daerah 2015. Undangan tersebut diterima Golkar kubu Agung.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan undangan tersebut sudah tepat sasaran. Sebab, hanya kubunyalah yang masih memegang SK Menkumham.
"Saya sepakat dengan komisioner KPU dan PKPU yang ada dimana partai politik yang memegang SK Menkumham-lah dan hanya kami yang miliki (SK Menkumham)," ujar Agung di kantor DPP Golkar.
Agung menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Munas Riau berhak mengikuti Pilkada, menurut dia itu belum bisa berjalan. Dengan adanya banding yang diajukan, maka putusan PTUN tidak berlaku.
"Memang ada putusan, SK itu dibatalkan tetapi 15 menit kemudian, Kemenkumham banding. Jadi tidak bisa jalan, dan harus tunggu ketetapan hukum yang inkrach. Jadi SK itu masih berlaku jika mengacu kepada undang-undang yang ada," tutup Agung. (Mut)
Agung Laksono Curhat Putusan PTUN di Depan Ratusan Kader Golkar
Partai Golkar kubu Agung Laksono menggelar Rapat Pimpinan Nasional II di kantor DPP Golkar.
diperbarui 19 Mei 2015, 19:40 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 19:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu NFC? Pengertian, Cara Kerja dan Manfaatnya
Lakers Kolaborasi dengan One Piece, Siapkan Kejutan pada Laga NBA Februari 2025
Libur Nataru, BMKG Prakiraan Tinggi Gelombang di Jalur Merak-Bakaheuni Masih Kategori Sedang
VIDEO: Cairan Kimia Tumpah, Sejumlah Orang Terluka
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?
Kisah Singo Barong, Makhluk Gaib yang Bikin Ponorogo Sulit Ditaklukkan Walisongo
Mimpi Hamil Apa Artinya: Tafsir dan Makna dari Berbagai Sudut Pandang
Serbu Promo Superindo Weekday 23-26 Desember 2024, Akhir Tahun Makin Hemat
Model Baju Wanita Brokat yang Cocok untuk Acara Spesial, Tampil Elegan dan Berkelas
Dari Santai hingga Formal, Intip 5 Pilihan Busana Kasual Wanita yang Bisa Pas untuk Beragam Acara
Fungsi Air Ketuban: Peran Vital dalam Perkembangan Janin
VIDEO: Erupsi Gunung Raung, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 2.000 Meter