Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Sekjen MK Se-Asia

Acara AACC yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Senin 25 Mei akan diikuti 13 negara di Asia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2015, 19:38 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 19:38 WIB
Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi ‎Presiden MK se-Asia sejak April 2014. Karenanya, Mahkamah Konstitusi menjadi tuan rumah sejumlah acara, salah satunya kongres Sekjen Asosiasi MK se-Asia atau The Association Of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institution (AACC).

‎"Ada beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan, antara lain kongres," kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar ‎‎dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).‎

Acara AACC yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Senin 25 Mei itu diikuti 13 negara di Asia. ‎Anggota AACC terdiri atas 14 negara, di antaranya Indonesia, Korea Selatan, Turki, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan‎
‎
‎Salah satu agenda dari pertemuan Sekjen AACCEI di Jakarta itu, yakni diskusi yang bertujuan empelajari dan saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan informasi mengenai kewenangan konstitusional MK dan institusi sejenis di masing-masing negara anggota.

‎Nantinya, masing-masing Sekjen termasuk hakim konstusi akan memaparkan kewenangan konstitusional yang mereka miliki dan bagaimana mereka menjalankan kewenangan dan masalah yang dihadapi.

"Belum lagi berbagai informasi lain yang kita harapkan disampaikan, lalu kita sharing pengalaman pengetahuan dan informasi," ujar Janedjri.‎

Pertemuan Anggota AACC
‎

Janedjri menyebutkan, pertemuan Sekjen MK dan Institusi sejenis 13 negara dari total 14 negara anggota AACC merupakan salah satu rangkaian persiapan menjelang kegiatan Pertemuan Anggota AACC (Board of Meeting) yang akan dilaksanakan di Jakarta, 14 Agustus 2015.

Rencananya dalam pertemuan para pemimpin MK Se-Asia itu nanti akan dibahas keinginan Kamar Konstitusi dari Mahkamah Agung (MA) Kirgiztan dan Myanmar untuk bergabung sebagai anggota AACC.

‎Pertemuan para Sekjen MK ini juga sebagai persiapan diselenggarakannya Simposium Internasional tentang Constitutional Complaint yang akan melibatkan 50 negara di Jakarta pada 15-16 Agustus 2015 nanti. Rencananya Indonesia akan menjadi pembicara bersama 11 negara lain. Sedangkan 38 negara di luar itu, menjadi penanggap aktif.

"Mengenai pembahasan constitutional complaint, kebanyakan yang masuk di sini (Indonesia) seperti itu. Ini trennya meningkat, sebab mereka masuk melalui pengujian UU (Undang-Undang). Karena itu, kita tentu harus belajar banyak dari negara lain yang sudah mempunyai pengalaman praktik cukup lama dalam melaksanakannya. Jadi ke depan diharapkan kita bisa melindungi hak konstitusional masyarakat," kata Janedjri.

‎Selain berdiskusi mengenai kewenangan MK di masing-masing negara dan membahas persiapan pertemuan Board of Members Meeting di bulan Agustus 2015 nanti, Janedjri mengungkapkan pertemuan Sekjen MK Se-Asia ini juga akan digunakan untuk memperkuat koordinasi terkait berbagai agenda internasional masing-masing negara dan menguatkan peran Sekjen Asosiasi MK se-Asia.

"MK Indonesia dalam hal ini akan mengusulkan pembentukan sekretariat tetap Asosiasi MK Se-Asia," ujar dia.

MK RI saat ini merupakan Presiden AACC periode 2014-2016. Karena status ini, rencananya Kongres III di bulan April 2016 juga akan diselenggarakan di Indonesia. AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atau disebut Deklarasi Jakarta atas inisiatif MK Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. ‎(Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya