Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengoreksi pernyataannya soal jaksa eksekutor yang baru mengeksekusi administratif kebun sawit seluas 47.000 hektare yang dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Tidak ada istilah administrasi, itu keliru ya. Saya ingin ralat, bahwa perkara DL Sitorus, barang bukti seluas 40.000 hektare, itu sudah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Ia menuturkan, dengan penyerahan kebun sawit 40.000 hektare itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tugas Kejaksaan Agung sebagai eksekutor telah selesai karena eksekusi telah dilakukan secara administratif dan fisik juga.
"Jadi jaksa sudah selesai tugasnya. Bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus, itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita, kita tidak tahu pada hitung-hitungan lain, nanti kita minta penjelasan," ujar dia.
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya (belum) tentunya," kata dia.
Dalam perkara ini, tahun 2009 lalu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai DL Sitorus menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumut yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. (Ado)
Jaksa Agung Koreksi Pernyataan Soal Eksekusi Lahan DL Sitorus
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus.
diperbarui 23 Mei 2015, 04:24 WIBDiterbitkan 23 Mei 2015, 04:24 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Elektabilitas dan Kapabilitas: Memahami Konsep Penting dalam Politik
Kapolri Bakal Buru Bandar Besar Judi Online: Kita Lakukan TPPU, Asetnya Disita Negara
Potret Ultah Dara Arafah Penuh Bahagia, Makin Istikamah Berhijab di Usia 25 Tahun
Cara Merebus Quinoa untuk Bantu Jaga Kesehatan Jantung dan Gula Darah, Perhatikan Durasi Memasaknya
Apa Itu Gamon? Memahami Fenomena Gagal Move On
350 Kata Benda Bahasa Jepang untuk Pemula
Deretan Diskon Jelang Lebaran 2025, Ada Tiket Pesawat hingga Jalan Tol
6 Potret Denny Sumargo Pakai Baju Tradisional Wanita Thailand, Jadi Pusat Perhatian
Apa Itu Gencatan Senjata: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Arti Take Away: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
4 Kali Melenggang ke Senayan, Rieke Diah Pitaloka ‘Oneng’ Bagikan Resepnya
Fungsi Hemoglobin Adalah: Peran Vital dalam Tubuh Manusia