Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengoreksi pernyataannya soal jaksa eksekutor yang baru mengeksekusi administratif kebun sawit seluas 47.000 hektare yang dikuasaiĀ Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Tidak ada istilah administrasi, itu keliru ya. Saya ingin ralat, bahwa perkara DL Sitorus, barang bukti seluas 40.000 hektare, itu sudah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Ia menuturkan, dengan penyerahan kebun sawit 40.000 hektare itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tugas Kejaksaan Agung sebagai eksekutor telah selesai karena eksekusi telah dilakukan secara administratif dan fisik juga.
"Jadi jaksa sudah selesai tugasnya. Bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus, itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita, kita tidak tahu pada hitung-hitungan lain, nanti kita minta penjelasan," ujar dia.
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya (belum) tentunya," kata dia.
Dalam perkara ini, tahun 2009 lalu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilaiĀ DL Sitorus menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumut yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. (Ado)
Jaksa Agung Koreksi Pernyataan Soal Eksekusi Lahan DL Sitorus
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus.
Diperbarui 23 Mei 2015, 04:24 WIBDiterbitkan 23 Mei 2015, 04:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Puding Lezat dan Lembut, Mudah Dibuat
Pentingnya Bermain untuk Perkembangan Otak Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Trik Menghasilkan Uang dari Internet, Begini Panduan Lengkap 2025
Cara Bikin Oralit untuk Anak, Bantu Redakan Gejala Diare
Trik UNO, Berikut Panduan Lengkap Bermain dan Menang
10 Trik Tes TOEFL Terbaik untuk Meraih Skor Tinggi, dari Listening hingga Reading
Cara Menangkap Pokemon di Google Search, Segera Main Sebelum Fiturnya Hilang
Wisatawan dan Pedagang Diserang Tawon di Pemandian Citiis Bogor, 1 Meninggal
Trik Supaya Tidak Ngantuk Saat Beraktivitas, Ikuti Panduan Lengkap Ini
Trik Mengambil Foto dengan HP, Panduan Lengkap untuk Hasil Memukau
Resep Rendang Daging Pilihan yang Lezat Nan Empuk, Santap Bersama Keluarga
Trik Memasak Daging Sapi Biar Empuk, Begini Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal