Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengoreksi pernyataannya soal jaksa eksekutor yang baru mengeksekusi administratif kebun sawit seluas 47.000 hektare yang dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Tidak ada istilah administrasi, itu keliru ya. Saya ingin ralat, bahwa perkara DL Sitorus, barang bukti seluas 40.000 hektare, itu sudah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Ia menuturkan, dengan penyerahan kebun sawit 40.000 hektare itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tugas Kejaksaan Agung sebagai eksekutor telah selesai karena eksekusi telah dilakukan secara administratif dan fisik juga.
"Jadi jaksa sudah selesai tugasnya. Bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus, itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita, kita tidak tahu pada hitung-hitungan lain, nanti kita minta penjelasan," ujar dia.
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya (belum) tentunya," kata dia.
Dalam perkara ini, tahun 2009 lalu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai DL Sitorus menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumut yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. (Ado)
Jaksa Agung Koreksi Pernyataan Soal Eksekusi Lahan DL Sitorus
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus.
Diperbarui 23 Mei 2015, 04:24 WIBDiterbitkan 23 Mei 2015, 04:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2.148 Petugas PLN Siaga 24 Jam Amankan Warga Terdampak Banjir
Resep Biji Ketapang Lezat, Mudah Dipraktikkan
Resep Bihun Goreng Enak, Cocok untuk Menu Buka Puasa
Resep Bakso Kuah Gurih, Menu Buka Puasa Lezat dan Segar
120 Ide Menu Sahur Praktis untuk Sebulan, Simpel dan Praktis di Bulan Ramadan
Kapolsek Bojongsari Turun Langsung Evakuasi Warga yang Sakit Terdampak Banjir
Apa Arti Typo dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Resep Es Gabus Simple, Jajanan Jadul Menyegarkan untuk Buka Puasa
Cara Mengusir Kutu Beras dengan Bahan Dapur Sederhana, Ampuh Dilakukan
Mudah Dipraktikkan, Ini Cara Membuat Serundeng Kelapa Renyah yang Tahan Lama
Resep Roti Goreng Simple, Cocok untuk Menu Takjil
Cara Membuat Telur Bacem dengan Sempurna, Lakukan Trik Berikut Ini