Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Hadi menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus perpajakan. Menurut dia, kasus yang menimpa dirinya itu tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
"Bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Hadi saat membacakan kesimpulan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
"Apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi, baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," lanjut dia.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana Pasal 11 huruf c UU tentang KPK. Karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," demikian Hadi.
Setelah kesimpulan dibacakan oleh pemohon, Hakim Haswandi kemudian menutup sidang lanjutan praperadilan ini. Sidang lanjutan dengan agenda putusan praperadilan akan digelar besok atau Selasa 26 Mei 2015.
"Sidang putusan praperadilan ini akan dilaksanakan Selasa besok jam 15.00 WIB," ucap Haswandi menutup sidang lanjutan permohonan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh KPK. (Ans/Yus)
Baca Kesimpulan Sidang, Hadi Poernomo Anggap KPK Tak Berwenang
Hadi Poernomo menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
diperbarui 25 Mei 2015, 18:17 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 18:17 WIB
Ekspresi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ketika membacakan kesimpulannya dalam sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks
Arti Template: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya