Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Hadi menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus perpajakan. Menurut dia, kasus yang menimpa dirinya itu tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
"Bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Hadi saat membacakan kesimpulan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
"Apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi, baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," lanjut dia.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana Pasal 11 huruf c UU tentang KPK. Karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," demikian Hadi.
Setelah kesimpulan dibacakan oleh pemohon, Hakim Haswandi kemudian menutup sidang lanjutan praperadilan ini. Sidang lanjutan dengan agenda putusan praperadilan akan digelar besok atau Selasa 26 Mei 2015.
"Sidang putusan praperadilan ini akan dilaksanakan Selasa besok jam 15.00 WIB," ucap Haswandi menutup sidang lanjutan permohonan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh KPK. (Ans/Yus)
Baca Kesimpulan Sidang, Hadi Poernomo Anggap KPK Tak Berwenang
Hadi Poernomo menyebutkan bahwa pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
diperbarui 25 Mei 2015, 18:17 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 18:17 WIB
Ekspresi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ketika membacakan kesimpulannya dalam sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Hukum: Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Sholat Niatnya Mendapat Surga Apakah Termasuk Ikhlas, Apa Diterima? Simak UAH
Cara Menurunkan Gula Darah yang Mencapai 500, Lakukan Langkah Ini Segera
Mensesneg Pastikan Retret Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Pribadi Prabowo
Potret Fuji di Pernikahan Frans Faisal Jadi Sorotan, Terdapat Detail yang Bikin Netizen Terharu
Jangan Remehkan Genangan Air, Simak Dulu Tipsnya sebelum Melibas dengan Aman
Venezuela Bebaskan 6 Warga AS Usai Pertemuan Maduro dan Utusan Trump
Top 3: Dolar AS Mendadak ke Rp 8.170 di Google Finance, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Inilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Manchester City: Tensi Panas di Emirates Stadium
Gitaris Sepultura Masih Berharap Adik Kakak Igor dan Max Cavalera Ikut Reuni dalam Konser Penutup Tur Mereka
Resep Bumbu Ikan Bakar Spesial: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat