Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka PSK Artis dan Kliennya

Kepolisian belum membenarkan modus yang dilakukan mucikari RA diatur dalam UU ITE.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 28 Mei 2015, 16:23 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 16:23 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi artis yang berada dalam kendali mucikari RA, terungkap banyak artis yang menjajakan diri sebagai PSK dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. RA mengaku, para pelanggan atau pria hidung belang diduga berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat.

Namun kepolisian belum dapat menetapkan tersangka terhadap PSK artis dan kliennya sebagai penikmat jasa, jika menggunakan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Sejauh ini kita belum bisa menerapkan UU ITE. Karena unsurnya untuk UU ITE belum terpenuhi," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Surawan mengatakan, meski mucikari RA sebelumnya mengakui modus prostitusi online ini menawarkan PSK dengan alat komunikasi miliknya, namun pihaknya belum membenarkan modus yang dilakukan RA diatur dalam UU ITE.

"Kalau di UU ITE tidak dijelaskan mengenai itu ya (transaksi RA lewat telepon genggam). Baru bisa misalnya mempertontonkan gambar tidak senonoh, juga menggunakan media sosial. Kalau sejauh komunikasi tidak masalah," pungkas Surawan.

Surawan sebelumnya mengungkapkan, artis TM yang dipanggil dalam proses penyidikan merupakan PSK jaringan mucikari RA. TM diakui memiliki tarif Rp 80 juta saat menjajakan jasa seksnya.

Mucikari RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK artis bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. RA mengakui dari 200 daftar itu, lebih dari setengah PSK yang dijajakannya dari kalangan selebriti baik aktris maupun model. (Rmn/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya