Pendukung Eks Bupati Indramayu Yance Gelar Nobar Sidang Vonis

Dia optimistis Yance akan divonis bebas karena tidak bersalah.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 01 Jun 2015, 11:23 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 11:23 WIB
Nonton bareng sidang vonis Yance
Nonton bareng sidang vonis mantan Bupati Indramayu Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Liputan6.com/ Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Sidang vonis terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung hari ini. Yance didakwa melakukan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu,

Puluhan pendukung Yance menggelar aksi nonton bareng (nobar) sidang vonis di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Sebab, polisi menutup akses masuk ruang sidang akibat membludaknya pengunjung.

Dari pantauan di lokasi, terdapat 2 televisi berukuran besar beserta sound sistem mejeng di trotoar Jalan RE Martadinata tepat di depan ruang sidang.

Salah satu pendukung Yance, Agus Riza menyambut baik inisiatif dari pengadilan yang memberikan fasilitas berupa siaran langsung sidang vonis Yance karena banyak pendukung yang tidak diperbolehkan masuk.

"Sedikit terobati tidak boleh masuk ada TV. Sudah jauh-jauh dari Indramayu nggak bisa masuk ya bagaimana lagi? Yang penting bisa nonton siaran langsung," kata Agus Riza di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/6/2015).

Dia optimistis Yance akan divonis bebas karena tidak bersalah.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Yance dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Yance dikenakan pasal berlapis. Pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsider, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya