Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syadiuddin atau Yance dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa penuntut umum Subhan menyebut bahwa Yance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Dengan ini menuntut dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Subhan.
Untuk yang memberatkan, perbuataan korupsi yang dilakukaan Yance dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak kooperatif. "Yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.
Usai persidangan, Yance menyebut akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. "Nanti akan saya sampaikan pembelaaan," tegas dia.
3 Terdakwa Sudah Divonis
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.
JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk primair Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidair, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Mantan Bupati Indramayu Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JPU menyebut Yance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
diperbarui 11 Mei 2015, 17:43 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 17:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Perluas Wilayah Serangan di Lebanon, Ribuan Orang Dilaporkan Mengungsi
Hyundai Bersiap Luncurkan 3 Mobil Baru di Indonesia, Mengaspal Akhir 2024
Emiten Pelayaran TAMU Jual Kapal Rp 215,9 Miliar Buat Bayar Utang
Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Mengenal Sajian Bakmi Ayam H. Ahok, Kuliner Menarik di Jakarta Barat
Lirik Lagu Udang di Balik Batu dari Ungu, Lesti Kejora, dan Nassar Lagi Trending, Nyatanya Cintamu Palsu
Lama Tertunda, Manchester United Akhirnya Tuntaskan Transfer Wonderkid Idaman dari Arsenal
Survei: Jelang Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono Unggul dari Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma-Kun
VIDEO: Serangan Udara Israel Terhadap Masjid di Pusat Gaza Menewaskan 19 Orang
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Makassar: Ajang Festival Kuliner, Musik, dan Cek Kesehatan
VIDEO: Robot AI Telah Belajar Meniru Sapuan Kuas Seorang Seniman
Festival 1.000 Nasi Uduk, Pramono Anung: Bukan Sekadar Makanan, tapi Simbol Kebersamaan