Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali kalah dalam sidang praperadilan. Kekalahan tersebut terhitung sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan akhir April lalu.
Salah satu kekalahan praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), 12 Mei lalu. Ilham disangkakan KPK melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar periode 2012-2013.
Namun hingga saat ini, KPK belum menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham. KPK menyatakan akan menjelaskan upaya hukum terhadap mantan Walikota Makassar itu hari ini, Selasa 9 Juni 2015.
‎"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham Arief," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin 8 Mei 2015.
Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
Dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) merupakan kekalahan lainnya bagi KPK pada 26 Mei lalu. Dalam pertimbangannya, Hakim Haswandi yang memimpin persidangan menyatakan KPK melanggar prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Terkait kekalahan ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya hukum tersebut ditolak.
‎"Katanya ada penolakan (banding). Tapi sampai saat ini kami belum menerima pernyataan resmi kalau banding ditolak," kata Johan.
Johan menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. ‎KPK berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Hakim Haswandi, yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo.
‎"Kami mempunyai opsi untuk melakukan PK. Tapi kami akan menunggu surat penolakan banding terlebih dulu," lanjut dia.
Selanjutnya...Alasan Putusan Praperadilan Berbeda
Advertisement
Alasan Putusan Praperadilan Berbeda
Alasan Putusan Praperadilan Berbeda
Soal kekalahan KPK di 2 praperadilan tersebut, Johan mengatakan, alasan hakim mengabulkan permohonan berbeda-beda. Dalam praperadilan Ilham, KPK dinilai tidak memiliki bukti. Sedangkan dalam praperadilan Hadi, KPK dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka.
"‎Pas praperadilan Pak Hadi Poernomo, kita hadirkan banyak bukti-bukti. Tapi hakim ternyata tidak mempersoalkan itu. Mereka justru mempermasalahkan penyidikan dan penyelidikan," keluh Johan.
Alasan yang berbeda-beda itu, menurut Johan ‎membuat ruwet pihaknya dalam menghadapi proses praperadilan. "Jadi ada putusan yang berbeda-beda dari 2 hakim di pengadilan yang sama. Ini kan bikin ruwet, bikin tidak ada keputusan hukum."
Karena itu, lanjut Johan, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum yang berbeda untuk menghadapi putusan praperadilan Ilham dan Hadi.
"Maka langkahnya bisa berbeda-beda. Kalau Pak Hadi kita mengajukan banding untuk men-chalange putusan itu. Banding ditolak, ya kita PK. Kalau Pak Ilham, nanti kami jelaskan," pungkas Johan. (Rmn/Rej)
Advertisement