Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan hukum atas kemenangan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu perlawanan yang dilakukan yakni mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham.
"Itu memang salah satu opsi bentuk perlawanan, tapi sekarang dan jam ini, belum," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Kamis (28/5/2015).
Johan mengatakan hal itu setelah lembaganya menerima salinan putusan praperadilan Ilham dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan Ilham dikabulkan Majelis Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah.
"Kemarin diterima bagian tim di penindakan," ujar dia. Putusan praperadilan itu, lanjut Johan, akan dikaji lembaganya untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk dalam mengeluarkan sprindik.
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilham kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka itu. Oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya. Dalam putusannya, Hakim Upiek menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup. (Mvi/Sun)
KPK Terima Salinan Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar
KPK berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham Arief.
Diperbarui 28 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 15:44 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perusahaan Singapura Buka Indonesia Airlines, Hadirkan Penerbangan Komersial Rute Internasional
Cara Cek Penerima BLT BBM 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Berbusana Serba Putih, 5 Potret Anggun Novia Bachmid di Lagu Religi 'KepadaNya' Tuai Pujian
Cara Sholat Hajat 2 Rakaat Sendiri di Rumah: Niat, Tata Cara, Bacaan, dan Keutamaan
Tanda-Tanda Darah Tinggi, Kenali Gejala Khas dan Cara Menanganinya
Apakah Sakit Pinggang Tanda Hamil, Kenali Perbedaan dan Penyebabnya
Rute Perjalanan Indonesia Airlines yang Berbasis di Singapura, Layani Penerbangan ke 30 Negara
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG
Sholat Tarawih Berjamaah tapi Witir Sendiri, Apakah Sah?
Vivo V50 5G Rilis 13 Maret, THR Lebaran Pas untuk Upgrade HP Baru?
Jadwal Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Catat Tanggalnya
Bursa Saham Asia Bervariasi Setelah Perdagangan yang Bergejolak