KPK Terima Salinan Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar

KPK berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham Arief.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Mei 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 15:44 WIB
Terkait Operasi Tangkap Tangan di Bali, Komisioner KPK Angkat Bicara
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan hukum atas kemenangan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu perlawanan yang dilakukan yakni mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham.

"Itu memang salah satu opsi bentuk perlawanan, tapi sekarang dan jam ini, belum," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Kamis (28/5/2015).

Johan mengatakan hal itu setelah lembaganya menerima salinan putusan praperadilan Ilham dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎ Praperadilan Ilham dikabulkan Majelis Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah.
‎
"Kemarin diterima bagian tim di penindakan," ujar dia. Putusan praperadilan ‎itu, lanjut Johan, akan dikaji lembaganya untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk dalam mengeluarkan sprindik.
‎
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka itu. Oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya. Dalam putusannya, Hakim Upiek menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup.‎ (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya