Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan hukum atas kemenangan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu perlawanan yang dilakukan yakni mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham.
"Itu memang salah satu opsi bentuk perlawanan, tapi sekarang dan jam ini, belum," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Kamis (28/5/2015).
Johan mengatakan hal itu setelah lembaganya menerima salinan putusan praperadilan Ilham dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎ Praperadilan Ilham dikabulkan Majelis Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah.
‎
"Kemarin diterima bagian tim di penindakan," ujar dia. Putusan praperadilan ‎itu, lanjut Johan, akan dikaji lembaganya untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk dalam mengeluarkan sprindik.
‎
Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilham kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka itu. Oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya. Dalam putusannya, Hakim Upiek menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup.‎ (Mvi/Sun)
KPK Terima Salinan Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar
KPK berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham Arief.
diperbarui 28 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 15:44 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR
Resep Ayam Geprek Pedas: Cara Membuat dan Variasi Lezat