Permohonan Praperadilan Kedua Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini

Kali ini, Novel mengajukan materi persidangan baru, yakni berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim pada 1 Mei.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 09 Jun 2015, 05:58 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 05:58 WIB
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Suasana sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/6/2016). Sidang ditunda karena ada berkas permohonan dari pemohon yang perlu direvisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan kedua Novel Baswedan digelar kembali pada pagi ini. Sidang seharusnya dilaksanakan kemarin, namun harus diundur lantaran tim pengacara Novel perlu merevisi berkas permohonan.

"Berhubung pemohon perlu merevisi berkas, dan mengingat perlu efisiensi waktu dalam sidang praperadilan, maka sidang dilaksanakan Selasa 9 Juni 2015 pukul 08.00 WIB," ujar hakim tunggal Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin 8 Juni 2015.

Sidang tersebut merupakan pengajuan praperadilan kedua dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kali ini, dia mengajukan materi persidangan baru, yakni berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri padanya 1 Mei 2015.

Namun, sidang tersebut diundur. Pengajuan pengunduran sidang dilakukan tim pengacara Novel dengan mempertimbangkan redaksional dan kronologis yang tercantum dalam berkas permohonan.

"Jumat lalu kita baru selesaikan berkas. Setelah dibaca lagi sampai tadi ternyata masih ada redaksional dan kronologis yang perlu kami revisi," jelas Uli Parulian Sihombing, salah satu pengacara Novel, kemarin.

Akibat pengunduran yang diajukan tim pengacara Novel, hakim tunggal Dahmiwirda semakin ketat memperhitungkan waktu. Dia berharap agenda sidang hari ini bisa langsung memberikan jawaban termohon atas permohonan yang dibacakan pihak Novel.

"Waktu kita sangat terbatas. Kalau perbaikan, kita langsung jawaban setelah pembacaan permohonan. Supaya Rabu bisa langsung bukti dari kedua belah pihak," kata Dahmiwirda.

Permohonan praperadilan ini menyangkut masalah penggeledahan dan penyitaan diajukan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2015. Permohonan praperadilan itu tercatat pada nomor surat 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.JAKSEL.

Sedikitnya 3 nama penyidik Bareskrim Polri terlibat dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka di antaranya AKB Agus Prasetyono, AKB TD Purwantoro, dan Komisaris Suprana. (Bob/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya