Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham sebelum telah menyandang status tersangka namun gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah (kembali diterbitkan sprindik) atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugrah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
KPK kembali menerbitkan sprindik ini lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief terkait perkaranya. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin sidang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK kepada mantan Walikota Makassar tersebut tidak sah.
Pada perkara ini, KPK saat masih dipimpin Abraham Samad Cs menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi instalasi PDAM Kota Makassar.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya telah meminta KPK agar tidak menerbitkan sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama dengan PT Trata Tirta Jaya.
Dalam pesan singkat (SMS) ke Liputan6.com, Sabtu 30 Mei lalu, Ilham tidak berharap kasus yang ditudingkan sebelumnya dibuka kembali.
"Mohon dibantu untuk dibuatkan klarifikasi, dik. Saya, eks Walikota Makassar tidak berharap KPK keluarkan sprindik baru setelah menang sidang gugatan praperadilan atas KPK...Saya sebaliknya berharap mendapat keadilan seperti yang sudah diputuskan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu," ujar Ilham Arief. (Alv/Mut)