Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkhawatirkan perkembangan di Mahkamah Agung. Khusus soal pengajuan kasasi, ia menyayangkan banyaknya yang salah persepsi terkait hal itu, termasuk di kalangan hakim agung.
"Kasasi itu bukan tingkat ketiga. Pengadilan negeri memang tingkat pertama, pengadilan tinggi tingkat kedua, tapi MA bukan tingkat ketiga," ujar Hamdan Zoelda di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2015.
Dia menjelaskan, MA hanya dapat memeriksa kebenaran hakim pada tingkat pertama dan kedua. Dan lembaga ini tidak dapat menambah hukuman yang telah ditetapkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman," ucap Hamdan.
Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi yang diajukan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu, Anas juga diwajibkan membayar uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.
Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah 4 tahun penjara.
Perubahan putusan ini dikeluarkan MA karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundring. "Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ado/Nda)
Hamdan Zoelva: MA Tidak Dapat Menambah Hukuman Pemohon Kasasi
MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman.
Diperbarui 13 Jun 2015, 04:57 WIBDiterbitkan 13 Jun 2015, 04:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lintasan Jawa-Bali Siaga Cuaca Ekstrem di Arus Balik Lebaran 2025
VIDEO: 18 Ribu Wisatawan Padati Pantai Ancol di Hari Kelima Lebaran
Aplikasi Apple TV Resmi di Android, Berapa Harga Langganan di Indonesia?
Diduga Berlaku Tak Senonoh, Real Madrid Ketakutan 4 Pemainnya Dapat Skorsing Jelang Lawan Arsenal
Siapa Sangka, 3 Sosok Besar Ini Jadi Pengisi Suara Kambing di Film JUMBO
7 Potret Elma Agustin Eks Girlband Princess Resmi Mualaf, Lebaran Perdana
Punya Penghuni Baru 3 Bayi Harimau, Solo Safari Gelar Sesi Menyusui dan Edukasi di Libur Lebaran
Nyeleneh! Jessica Simpson Sarankan Penyanyi Minum Sperma Ular Demi Suara Merdu
Lebih Sehat Minyak atau Mentega? Simak Fakta dan Jawaban Profesor IPB yang Harus Kamu Tahu!
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Model Hijab Segi Empat Terbaru 2025, Bikin Lebaranmu Fresh dan Gak Bosenin
Siaran Langsung Jadwal Serie A 2024/25 di Vidio Akhir Pekan Ini