Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkhawatirkan perkembangan di Mahkamah Agung. Khusus soal pengajuan kasasi, ia menyayangkan banyaknya yang salah persepsi terkait hal itu, termasuk di kalangan hakim agung.
"Kasasi itu bukan tingkat ketiga. Pengadilan negeri memang tingkat pertama, pengadilan tinggi tingkat kedua, tapi MA bukan tingkat ketiga," ujar Hamdan Zoelda di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2015.
Dia menjelaskan, MA hanya dapat memeriksa kebenaran hakim pada tingkat pertama dan kedua. Dan lembaga ini tidak dapat menambah hukuman yang telah ditetapkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman," ucap Hamdan.
Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi yang diajukan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu, Anas juga diwajibkan membayar uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.
Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah 4 tahun penjara.
Perubahan putusan ini dikeluarkan MA karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundring. "Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ado/Nda)
Hamdan Zoelva: MA Tidak Dapat Menambah Hukuman Pemohon Kasasi
MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman.
diperbarui 13 Jun 2015, 04:57 WIBDiterbitkan 13 Jun 2015, 04:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Karakter dalam Zona Merah: Dari Aktivis hingga Jurnalis
Atasi Badai, Pasangan Selebriti yang Kembali Bersama Setelah Berpisah
Makna Maskot Cagub-Cawagub Jakarta yang Dibawa Pendukung di Debat Perdana
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 7 Oktober 2024
Jangan Asal Minum Antibiotik, Ini Dampak Mengerikan yang Bisa Terjadi!
4 Zodiak Ini Dikenal sebagai Pecinta Kucing Sejati, Kamu Termasuk?
Kereta Motif Batik Meluncur di Jepang per 7 Oktober 2024, tapi Bukan Terkait Indonesia
6 Potret Prewedding Anthony Ginting dan Mitzi Abigail, Cintanya Segera Berlabuh
Gagal Menang di 5 Laga, Bos Manchester United Malah Banggakan Rekor Ini
Melihat Efektivitas Penghijauan Vertikal untuk Menurunkan Suhu Bangunan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
Zona Merah: Kisah Korupsi dan Wabah Mayit Hidup di Rimbalaya