Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkhawatirkan perkembangan di Mahkamah Agung. Khusus soal pengajuan kasasi, ia menyayangkan banyaknya yang salah persepsi terkait hal itu, termasuk di kalangan hakim agung.
"Kasasi itu bukan tingkat ketiga. Pengadilan negeri memang tingkat pertama, pengadilan tinggi tingkat kedua, tapi MA bukan tingkat ketiga," ujar Hamdan Zoelda di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2015.
Dia menjelaskan, MA hanya dapat memeriksa kebenaran hakim pada tingkat pertama dan kedua. Dan lembaga ini tidak dapat menambah hukuman yang telah ditetapkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman," ucap Hamdan.
Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi yang diajukan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu, Anas juga diwajibkan membayar uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.
Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah 4 tahun penjara.
Perubahan putusan ini dikeluarkan MA karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundring. "Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ado/Nda)
Hamdan Zoelva: MA Tidak Dapat Menambah Hukuman Pemohon Kasasi
MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman.
Diperbarui 13 Jun 2015, 04:57 WIBDiterbitkan 13 Jun 2015, 04:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 20 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
8 Pendaki Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara Garut Berhasil Ditemukan