Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum melalui pengacaranya Handika Honggo Wongso mengungkapkan 3 pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Pertama, vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, putusan hakim juga dinilai tidak berdasarkan keadilan, namun berdasarkan nafsu ingin menghukum. "Palu hakim kasasi berlumuran 'darah' kebenaran, dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala."
Terkhir, Anas mendoakan semoga majelis yang menjatuhkan vonis terhadapnya --Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap-- makin tenar, mantap, dan kece.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," tandas Anas.
Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu dalam putusan majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Mut/Ein)
Anas Doakan Hakim MA yang Adili Kasusnya Makin Tenar dan Kece
Vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
diperbarui 09 Jun 2015, 16:13 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 16:13 WIB
Rabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Supervisi: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kinerja dan Efektivitas Organisasi
PSSI Tanggapi Berita Kedatangan Cristiano Ronaldo di Kupang Besok
Wacana Koalisi Permanen, PDIP Ingatkan Politik Sangat Dinamis
Perawatan Sederhana Ini Banyak Dilewatkan Perempuan, Padahal Jadi Rahasia Awet Muda
Tujuan Pembuatan Ecoprint: Mengenal Seni Cetak Alami yang Ramah Lingkungan
9 Trik Sederhana agar Dapur Tetap Harum dan Bebas Bau Tak Sedap
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan Kedua
Top 3: Cara Mengolah Bayam yang Tepat untuk Kontrol Kadar Gula Darah
Usai Timnas U-20 Indonesia Gagal di Piala Asia U-20 2025, Erick Thohir Tegaskan Program Tetap Berlanjut demi Regenerasi Timnas Senior
5 Ciri Anak Cerdas yang Bisa Dilihat Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu
Penang Malaysia Kampanyekan Larangan Kantong Plastik Mulai 1 Maret 2025, Sektor Pariwisata Vietnam Lebih Agresif
VIDEO: PNS Polri di Jember Ditemukan Tewas di Sungai Usai Pamit Mancing