Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum melalui pengacaranya Handika Honggo Wongso mengungkapkan 3 pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Pertama, vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, putusan hakim juga dinilai tidak berdasarkan keadilan, namun berdasarkan nafsu ingin menghukum. "Palu hakim kasasi berlumuran 'darah' kebenaran, dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala."
Terkhir, Anas mendoakan semoga majelis yang menjatuhkan vonis terhadapnya --Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap-- makin tenar, mantap, dan kece.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," tandas Anas.
Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu dalam putusan majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Mut/Ein)
Anas Doakan Hakim MA yang Adili Kasusnya Makin Tenar dan Kece
Vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
diperbarui 09 Jun 2015, 16:13 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 16:13 WIB
Rabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
60 Kata-Kata Ucapan Natal Terbaik 2024, Penuh Kasih untuk Sebarkan Kehangatan
Kumpulan Kabar Viral Seputar Peredaran Mata Uang Rupiah, Simak Faktanya
Perang di Timur Tengah Memanas, Saham-Saham Ini Bisa Dicermati
12 Kebiasaan Sederhana Ini Dapat Mengubah Hidup Anda Menjadi Lebih Baik, Apa Saja?
Kisah Hotel Terakhir yang Disinggahi Marilyn Monroe Sebelum Kematiannya, Jadi Tempat Persembunyian Para Bintang Hollywood
Harga Emas Antam Merosot Rp 4.000 Hari Ini 7 Oktober 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Tarot Minggu Ini: Tindak Lanjuti Rencana dan Janji
2 Ekor Gajah Buta Mati Akibat Banjir Bandang di Thailand
Kepala BIN Budi Gunawan Kembali Terpilih Pimpin Esports Indonesia
Pesan Bobby Nasution ke Relawan dan Pendukung, Jangan Ikuti Ajakan Berpolitik Marah-Marah
Aden Bajaj Kenang Almarhumah Ibu Mertua, Ungkap 2 Pesan Mendiang yang Akan Selalu Diingat
Setahun Perang Gaza: Ahli Ungkap Unsur Pembusukan dan Ketegangan dalam Masyarakat Israel