Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya, menambah hukuman Anas Urbaningrum dari semula 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Majelis merasa yakin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengaku terkejut dan menilai putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar itu ekstrem.
"Cuman kok terlalu ekstrem itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," ujar Akbar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Akbar pun meminta putusan hakim MA itu dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, lanjut dia, hakim itu adalah perwakilan Tuhan yang ada di permukaan bumi. Di mana fungsinya untuk mengadili dan memutuskan yang sejujur-jujurnya.
"Karena hakim ketika disumpah, dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main, itu kan soal dunia dan akhirat," jelas ketua DPP Partai Nasdem itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga mengaku kaget dengan hukuman Anas yang diperberat. Menurut dia, kurungan 7 tahun sudah cukup lama.
"Tapi memang surprise ini dua kali lipat hukumannya," tutur Trimedya.
Saat ditanya apakah keputusan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap tersebut sudah tepat, Ketua DPP PDIP itu enggan menyikapinya. Menurut dia, keputusan Artidjo sudah berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Ya itu kan keyakinan hakim, dia mau tambah mau kurangin itu keputusan hakim," jelas Trimedya.
Di kesempatan berbeda, loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengecam putusan kasasi itu. Dia pun menyebut putusan tersebut dengan sebutan sadisme hukum. "Hukuman Anas sadis. Ini namanya sadisme hukum," kata Pasek.
Anggota DPD itu menjelaskan, dalam mengambil putusan majelis hakim harusnya mempertimbangkan rasa keadilan. "Ini membunuh, memutilasi, bukan membuat orang kapok," tutur Pasek.
Masih kata Pasek, dengan hukuman 14 tahun penjara, Anas tidak akan lagi bisa berkomunikasi secara wajar dengan keempat anaknya. "Empat anaknya pasti tumbuh kembangnya akan terganggu," tutur dia.
Pasek juga menyebut, dengan hukuman 14 tahun penjara, maka MA sebenarnya tak perlu lagi mencabut hak politik Anas. "Itu mungkin supaya tambah keren saja dicabut hak politiknya," tutup Pasek.
Dalam putusan kasasi MA, hukuman Anas ditambah dari 7 menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan jika tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Dalam putusannya, MA juga meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, dibayar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika ini tidak dibayar, Anas akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Tnt/Sun)
Para Politisi Ini Kaget Anas Urbaningrum Dihukum 14 Tahun
Orang-orang ini mengaku terkejut dan menilai putusan itu ekstrem. Dikhawatirkan hukuman ini akan ganggu pertumbuhan ke-4 anak Anas.
diperbarui 09 Jun 2015, 19:29 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 19:29 WIB
Sempat terjadi aksi dorong diantara pendukung dan awak media saat Anas akan memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!