Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina Willy Sebastian Lim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, dakwaan yang ditujukan Jaksa KPK kepada Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan surat dari penasihat hukum tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," ujar Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).
Atas putusan itu, hakim kemudian memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
"Memerintahkan penuntutan umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi," kata hakim.
Jaksa pun langsung menyanggupi dan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi perkara ini mulai 22 Juni pekan depan.
Pada perkara ini, Willy Sebastian Lim didakwa bersama-sama memberi suap sebesar US$ 190.000 kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait pasokan Tetraethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina periode 2004-2005.
Terdakwa kemudian dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mvi/Mut)
Hakim Tolak Nota Keberatan Penyuap Eks Direktur Pertamina
Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
diperbarui 15 Jun 2015, 15:53 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 15:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Liem menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RTBL Adalah Panduan Penting dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan, Begini Proses Penyusunannya
Mengenal Scaffolder, Profesi Penting dalam Industri Konstruksi
Inflamasi Gastrointestinal Adalah Kondisi Serius yang Perlu Diwaspadai
5 Tanda Anda Menghancurkan Hubungan Anda Sendiri Tanpa Disadari, Ini Cara Mengatasinya
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran
Sering Melihat Korban Gempa, Prasanti Widyasih Kembangkan Teknologi AI untuk Amati Ketahanan Bangunan di Indonesia
Bursa Asia Dibuka Lebih Rendah, Saham Berkapitalisasi Kecil AS Tertekan
2 Hari, Harga Emas Antam Anjlok Rp 40.000 per Gram
Potensi Kelapa yang Terlupakan, Pelatihan Cocopeat di Langkat Bantu Tingkatkan Ekonomi
Tinggalkan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Tidak Kekurangan Peminat
Kenali Kelebihan Mesin Cuci LG WM AI DD 2.0, Kapasitas Besar dengan Teknologi AI
Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia