Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina Willy Sebastian Lim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan, dakwaan yang ditujukan Jaksa KPK kepada Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan surat dari penasihat hukum tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," ujar Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).
Atas putusan itu, hakim kemudian memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
"Memerintahkan penuntutan umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi," kata hakim.
Jaksa pun langsung menyanggupi dan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi perkara ini mulai 22 Juni pekan depan.
Pada perkara ini, Willy Sebastian Lim didakwa bersama-sama memberi suap sebesar US$ 190.000 kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait pasokan Tetraethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina periode 2004-2005.
Terdakwa kemudian dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mvi/Mut)
Hakim Tolak Nota Keberatan Penyuap Eks Direktur Pertamina
Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
diperbarui 15 Jun 2015, 15:53 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 15:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Liem menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah
Ragam Kuliner Singkawang, Sajian Khas dari The Little Hong Kong
Gaya Rambut Luna Bijl Saat Makan Bakso Bareng Maarten Paes di Bali Bikin Salah Fokus
Link Live Steaming LaLiga Barcelona vs Las Palmas, Sabtu 30 November 2024 Pukul 20.00 WIB
Saham Adani Group Melonjak 19% Meski Diterjang Kasus Suap
Pemberontak Suriah Masuki Jantung Kota Aleppo, Rusia Kirim Bantuan Militer
Jirayut Gemetar Tampil di 29th Asian Television Awards Hari Pertama: Kaki Kayak Mau Copot
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Pengguna Modern