Komisaris Pertamina Menolak Jadi Saksi Kasus Innospec

Sahala sedianya diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Hal itu sebagaimana permintaan tersangka Suroso sendiri.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Mei 2015, 01:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 01:30 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pertamina Sahala Lumban Gaol. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan‎ suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 dengan tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Namun, Sahala menolak diperiksa KPK sebagai saksi. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Penolakan itu sudah disampaikan Sahala kepada penyidik.

"Sahala Lumban Gaol tidak hadir karena yang bersangkutan telah membuat pernyataan tertulis kepada penyidik," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2015).

Padahal, Sahala sedianya diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Hal itu sebagaimana permintaan tersangka Suroso sendiri.‎

‎"Yang bersangkutan tidak berkenan untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo) sesuai permintaan SAM‎," ucap Priharsa.‎

KPK sebelumnya menetapkan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL Pertamina tahun 2004-2005.

‎Perkara korupsi TEL Pertamina ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.

‎Suroso Atmo ditetapkan tersangka pada November 2011 silam. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 ‎Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).‎

Willy ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Tipikor.‎

‎‎Dia disangka menyuap Suroso Atmo sebagai Direktur Pengolahan Pertamina saat itu dengan maksud agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. Willy sendiri saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor.‎

Sangkaan suap kepada Suroso itu sebagaimana terungkap dalam sidang‎ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin 18 Mei lalu. Willy didakwa menyuap Suroso sebesar US$ 190.000 atau setara Rp 2 miliar untuk TEL dari Innospec Ltd ke sejumlah kilang minyak PT Pertamina selama Desember 2004 dan 2005.‎

Willy didakwa menyuap Suroso bersama-sama dengan David P Turner, Paul Jennings selaku Chief Executive Office (CEO) of OCTEL (Innospec), Dennis J Kerisson selaku CEO of OCTEL, Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya.

‎Disebutkan, suap itu bertentangan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Etika Pengadaan Barang atau Jasa di PT Pertamina, yakni BAB II huruf (C) angka (8) dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa No A-001/N00200/2004-S0.‎ (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya