Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilang dan terbunuhnya Angeline di rumah ibu angkatnya beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Ada kemungkinan tersangka baru yang terlibat dalam pembunuhan keji itu.
Kasus Angeline menguras emosi masyarakat. Tak sabar ingin mengetahui akhir dari silang pendapat yang riuh rendah mengenai siapa dalang pembunuhan bocah imut berusia 8 tahun ini.
Kasus Angeline menjadi magnet besar di ranah hukum. Salah satu pengacara senior Hotman Paris Hutapea bergabung dengan rekannya Haposan Sihombing, menjadi pengacara tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae. Hotman melontarkan pernyataan yang cukup keras.
Advertisement
Pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompul melalui salah satu partnernya tak tinggal diam dan memberikan pembelaannya.
Teka-teki di balik adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus terbunuhnya Angeline, menjadi lembaran baru dalam perkembangan kasus ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah termasuk pihak awal yang mendalami kasus hilang dan terbunuhnya Angeline.
Saat mendapatkan salinan surat yang diberikan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat pengangkatan Angeline sebagai anak yang di buat oleh notaris.
Surat pengangkatan anak Angeline kini tinggal secarik dokumen yang menyisakan sejarah bahagia. Harapan Hamidah, agar Angeline, putri kandungnya bisa mendapat perlindungan dan hidup yang layak bersama sang ibu angkat, berakhir dengan kepedihan dan kegetiran.
Sebenarnya perundang-undangan yang berlaku dengan jelas mengatur tentang pengangkatan anak. Polemik seputar adopsi ini juga disoroti organisasi perlindungan anak.
Sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Tim Inafis atau Automatic Fingerprint Indentification System Polda Bali kembali mengecek TKP atau tampat kejadian perkara.
Menghadirkan Ibu Agus
Beberapa barang bukti yang dianggap penting diamankan. Perjalanan mengungkap kasus yang menghebohkan tanah air ini masih panjang.
Untuk memberikan dorongan moril ke Agus, Polda Bali mendatangkan orangtuanya ke Pulau Bali. Kedua anak Margriet pun menyempatkan diri berkunjung ke tahanan Polda Bali. Kaca pembatas tak menghalangi mereka melepaskan rindu.
Kematian Angeline menyeret kasus ini juga ke proses adopsi Angeline yang centang perenang. Tim kami lalu menelusuri lika-liku proses adopsi anak secara benar dan legal.
Secara berkala, 3 bulan sekali dinas sosial datang dan memantau kediaman orangtua angkat. Itu dimaksudkan sebagai kontrol dan mencari pemecahan persoalan yang mungkin ada antara orangtua dan anak yang diangkat.
Jika lolos pemantauan dinas sosial, syarat terakhir disetujui tidaknya orangtua angkat mengadopsi anak adalah jika pengadilan negeri menyetujuinya.
Sampai hari ini tabir misteri pembunuhan berdarah dingin terhadap seorang gadis kecil tak berdosa, Angeline, masih belum sempurna terpecahkan. Aparat penegak hukum diharapkan bisa mengurai simpul-simpul yang macet dalam kasus ini sehingga keadilan bisa segera ditegakkan.
Benarkah pembunuhan ini melibatkan sejumlah orang dan apa motif dari pembunuhan ini? Saksikan selengkapnya dalam video tayangan Sigi Investigasi SCTV, Minggu (28/6/2015), di bawah ini. (Nda/Rmn)