Liputan6.com, Denpasar - Baru ada satu tersangka dalam pembunuhan bocah 8 tahun dari Denpasar, Bali, Angeline, yakni Agustinus Tae. Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ibu angkat Angeline Margriet Megawe dalam kasus tersebut. Kurang 1 bukti lagi untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menyakini penyidik Polda Bali telah memiliki bukti keterlibatan Margriet.
"Alasan itu dikuatkan dengan pernyataan Kapolda Bali yang menyatakan penelantaran anak hanya sebuah pintu masuk untuk mengetahui siapa dalang dari pembunuhan Angeline," kata Haposan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, penyidik menemukan kecocokan dari keterangan Agus dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Alasan yang meyakini saya ada tersangka lain yaitu keterangan klien kami, saksi, dan pencocokan di TKP. Tapi, polisi sedang mencari satu lagi bukti kuat untuk menjerat Margriet sebagai tersangka dan kemudian dimentahkan di pengadilan nanti," ujar Haposan.
Polisi, lanjut dia, tidak akan gegabah menetapkan Margriet sebagai tersangka. Polisi juga ingin menghindari gugatan praperadilan. Oleh karena itu, polisi akan berhati-hati dalam mencari bukti.
"Majelis hakim akan masuk pada materi bukti-bukti penetapan seseorang menjadi tersangka. Di mana pembuktian praperadilan itu harus masuk pada materi bukti-bukti. Supaya tidak ada celah, maka polisi saat ini masih memperkuat bukti-bukti itu," jelas Haposan.
Namun, dia yakin pembunuhan Angeline tidak mungkin dilakukan seorang diri oleh Agustinus. Ada orang lain yang terlibat. "Dari keterangan awal saya yakin klien saya tidak membunuh Angeline. Pasti ada orang lain yang terlibat," pungkas Haposan. (Bob/Yus)