Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapatkan kritik.
Psikolog Kasandra Putanto menilai, usia merupakan salah satu faktor terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik kekerasan orangtua kepada anak, kakak kepada adik, ataupun sosok yang kuat kepada yang lemah di keluarga tersebut.
"MK memutuskan perempuan dapat menikah di umur 16 tahun, batas umurnya segitu. Tapi apakah mental perempuannya siap jadi seorang ibu? Akhirnya dia usia segitu, dia putus sekolah, lalu punya anak. Lalu mulai memikul beban dan tanggung jawab yang besar, merawat anak dan suami," ujar Kasandra kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
"Karena sekolahnya putus, dia tidak bisa bekerja atau mendapat pekerjaan yang layak. Akhirnya terbelit masalah ekonomi. Biaya hidup meningkat dan akhirnya menimbulkan stres dan melakukan kekerasan pada anak," imbuh Kasandra.
Ia pun mengatakan, hasil riset kesehatan di Indonesia menunjukkan sebanyak 49% populasi gadis berusia 15-19 tahun sudah melahirkan. Riset tersebut juga menunjukkan angka kematian ibu yang meningkat. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena tak semua kondisi rahim gadis dalam usia remaja siap menjalani proses persalinan.
"Mereka (MK) bilang daripada zina, lebih baik mati di meja operasi (bersalin). Pernyataan seperti itu memalukan dan sama saja kita (Indonesia) seperti negara belum berkembang. Atau lebih pantas disebut negara terbelakang," tambah dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan sejumlah pihak, antara lain aktivis feminis, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Yayasan Kesehatan Perempuan, untuk melakukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah.
Pemohon mengajukan uji undang-undang karena menilai mental dan fisik perempuan usia 16 tahun belum "matang" untuk membangun biduk rumah tangga. Pernikahan dinilai akan merampas hak anak perempuan dalam hal tumbuh kembang, pendidikan serta berisiko mengganggu sistem reproduksi kaum hawa yang masih belia.
Namun hal tersebut tidak sependapat dengan para hakim MK. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, batas usia seorang perempuan dalam pernikahan tidak menjamin berkurangnya angka perceraian, masalah kesehatan, dan masalah sosial. (Ndy/Tnt)
MK Tolak Naikkan Batas Usia Perempuan Menikah, Memicu KDRT?
Keputusan MK yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapat kritik.
Diperbarui 06 Jul 2015, 08:45 WIBDiterbitkan 06 Jul 2015, 08:45 WIB
Tahukah Anda, ada tipe-tipe cincin kawin tertentu yang hanya cocok pada tipe perempuan tertentu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jakarta Bhayangkara Buka Peluang ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Usai Hajar Samator
Peringatan Hari Buruh 2025 Digelar di Monas, Bakal Ada 200 Ribu Massa yang Hadir Sejak Pagi
Hidrogen Hijau Digadang jadi Energi Masa Depan Indonesia
12 Inspirasi Warna Cat Kamar Tidur Minimalis Tren 2025, Aesthetic dan Nyaman
Peringatan Keras Ustadz Adi Hidayat untuk Anggota DPR yang Tak Becus Kerja
Tren Belanja Barang Mewah di Indonesia di Tengah Tekanan Global, Ramai-ramai Incar Barang Preloved
Suasana Menjelang Konser Boyce Avenue di Jakarta, Penggemar Mulai Memadati Lokasi
Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
Fadillah Arbi Aditama Raih Kemenangan Ganda di AP250 ARRC Buriram 2025
Paradox of Choice, Sederhanakan Perkara ‘Mau Makan di Mana?’
Waspada Penipuan Program Tenaga Kerja Mandiri 2025 Marak di Medsos
Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 11 Orang dan 7 Ton Pupuk yang Diselewengkan