Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus kebakaran pabrik kosmetik PT Mandom Tbk di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kebakaran tersebut dinilai sebagai kecelakaan kerja.
Karena itu arah pemeriksaan polisi selanjutnya adalah mencari tahu apakah kegiatan operasional di pabrik tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Ini kan kecelakaan kerja. Setiap perusahaan kan ada SOP (standart operation procedure), ketika SOP itu dilanggar, contohnya harusnya mesin diganti, sparepart-nya harus dirawat tapi tidak dilakukan, nah itu unsur-unsur yang menjadi bahan untuk kita untuk melakukan proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Advertisement
Iqbal mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan adanya korban tambahan dalam musibah tersebut. Namun demikian, polisi masih menanyakan kepada pihak pabrik mengenai jumlah karyawan per divisi. Yang dikhawatirkan masih ada korban yang terjebak di dalam pabrik.
"Saksi-saksi yang harus dimintai keterangan adalah yang mengetahui SOP pekerjaan setiap hari di divisi ini berapa orang, di divisi itu berapa orang. Sehingga bisa di-mapping sebenarnya siapa yang ada di situ, yang jadi korban," kata dia.
Kebakaran hebat  meluluhlantakkan pabrik kosmetik PT Mandom di Cibitung, Bekasi pada Jumat pagi 10 Juli 2015 pukul 10.00 WIB. 5 Orang meninggal dan 50 orang luka-luka. 4 Karyawan pabrik diperiksa sebagai saksi.
Korban luka bakar saat ini dievakuasi ke 3 rumah sakit yaitu RS Permata Bekasi, RS Hermina Grand Wisata, dan RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Sedangkan dari total 5 pekerja yang meninggal dunia, 4 di antaranya disemayamkan di RS Polri Kramat Jati dan seorang lagi di RSUD Kabupaten Bekasi. Pemicu kebakaran diduga karena kebocoran gas dari salah satu mesin di dalam ruang produksi pabrik. (Mvi/Ado)