Liputan6.com, Bekasi - Polisi mengamankan dua pria berinisial SI (30) dan SL (48), yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku beraksi dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa uang retribusi sebesar Rp 200 ribu kepada sejumlah pedagang.
Advertisement
Baca Juga
Top 3 News: Aktor Senior Ray Sahetapy Berpulang, Ucapan Duka Datang dari Menbud dan Dasco DPR
Buntut Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Panggil Kepala Daerah
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Wamendagri Bima Arya Ingatkan ASN Tak Terlambat Masuk
"Kejadiannya saudara SI sedang berjualan ikan asin di lapak Pasar Induk Cibitung. Pelaku SI dan saudara A (DPO), dalam keadaan mabuk datang dan meminta uang retribusi sebesar Rp 200 ribu," ujar Mustofa kepada awak media Senin (24/3/2025).
Advertisement
Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban pemalakan ormas ataupun oknum-oknum tertentu yang meminta paksa THR, agar segera ditindaklanjuti.
"Semua ormas ataupun orang yang meminta atau memaksa meminta sumbangan atas nama THR kami harapkan agar tidak terulang lagi. Karena kami cukup jelas akan menindak tegas orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut," tegas Mustofa.
Saat ini polisi masih memburu kedua pelaku yang masih buron. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Â
Aksi Pemalakan Diviralkan Pedagang
Aksi pemalakan yang dilakukan pelaku, sebelumnya diviralkan oleh pedagang ikan asin di Pasar Induk Cibitung, berinisial S. Dalam video terlihat S didatangi pelaku SI yang mengenakan seragam dinas ASN Pemkab Bekasi. Dengan dalih pembayaran retribusi, pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban.
S mengaku sudah empat tahun terakhir selalu dimintai uang oleh pelaku dengan alasan serupa. Menurutnya , tidak ada pedagang yang berani memviralkan lantaran khawatir diancam dan diintimidasi. Namun semenjak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersikap tegas kepada para pemalak THR, baru lah S berani bersuara.
"Tolong Pak Gubernur ini apa benar ada penarikan THR katanya dari pemerintah Bekasi. Tolong pak, satu kios Rp 200 ribu, mana sambil mabok mintanya. Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ungkap S dalam video.
Bupati Bekasi Bakal Tindak Tegas
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan jika oknum dalam video viral tersebut bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Ia menjamin tidak ada bawahannya yang bertindak mencoreng instansi pemerintahan seperti pria di video.
"Yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan atas nama instansi melainkan pribadi. Dan saya menjamin tidak ada oknum pegawai pemda melakukan hal seperti itu," ucap Ade.
Ia pun berujar akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pria berseragam ASN tersebut untuk menjaga keamanan pelaku usaha demi stabilitas perekonomian di daerah pemerintahannya.
"Pemkab Bekasi mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha, agar aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan," tandasnya.
Â
Advertisement
