Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rusli Sibua. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Penahanan Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan Bupati Morotai itu demi kepentingan penyidikan, sekaligus menunggu berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaganya rampung.
"Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Ia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Ia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 8 Juli lalu, Rusli Sibua pun dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Mut/Sss)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Moratai Rusli Sibua
Rusli Sibua disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan.
Diperbarui 23 Jul 2015, 11:12 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 11:12 WIB
Rusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Abu Janda, Mantan Pembela Jokowi yang Dikabarkan Jadi Komisaris Anak Usaha Jasa Marga
Gerebek Syawal Keraton Kanoman Cirebon, Ziarah Hingga Berebut Koin Berkah
Bintang Katai di Nebula Helix Diduga Memakan Sebuah Planet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 8 April 2025
Ada Layanan Pijat Gratis untuk Pemudik di Pos Terpadu Gandulan Pemalang, Mau Coba?
Firasat Pemilik Rumah di Sawangan Depok yang Amblas Terkena Longsor, Sisakan 2 Kamar
Selama Menjadi Pelatih, Hansi Flick Belum Pernah Kalah di Laga Final
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca