Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rusli Sibua. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Penahanan Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan Bupati Morotai itu demi kepentingan penyidikan, sekaligus menunggu berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaganya rampung.
"Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Ia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Ia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 8 Juli lalu, Rusli Sibua pun dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Mut/Sss)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Moratai Rusli Sibua
Rusli Sibua disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan.
diperbarui 23 Jul 2015, 11:12 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 11:12 WIB
Rusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Emilia Contessa Meninggal Dunia di Banyuwangi Jatim Hari Ini Jam 6 Sore, Denada Mohon Doa
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Sayur Selada? Ini Manfaatnya
Medali Emas Olimpiade Langka dari Tahun 1904 Terjual Rp8,8 Miliar, Ini Keistimewaannya
27 Januari 1915: Lahirnya Sang Maestro Lukis Basoeki Abdullah
Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya
Survei: 91 Persen Masyarakat Tahu Program MBG, Tapi Hanya 64 Persen yang Puas
Kabar Duka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Resep Babi Kecap Cina: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Oriental
Cetak Generasi Emas, PAN Gelar Pelatihan PANdawa untuk 500 Pemimpin Muda
Hakikat Nikmat dan Kebutuhan, Wajib Tahu Penjelasan Gus Baha Ini
Piramida di Antartika: Fakta atau Teori Konspirasi? Inilah yang Memicu Perdebatan