Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rusli Sibua. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Penahanan Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan Bupati Morotai itu demi kepentingan penyidikan, sekaligus menunggu berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaganya rampung.
"Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Ia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Ia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 8 Juli lalu, Rusli Sibua pun dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Mut/Sss)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Moratai Rusli Sibua
Rusli Sibua disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan.
diperbarui 23 Jul 2015, 11:12 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 11:12 WIB
Rusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025