Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Widjojanto sebagai saksi perkaranya. Kesaksian Wakil Ketua nonaktif KPK itu dinilai sangat penting.
Bambang pernah menjadi pengacara Bupati Morotai itu saat bersengketa di MK pada 2011 atau sebelum menjabat sebagai komisioner di lembaga antikorupsi tersebut.
"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW (Bambang Widjojanto) untuk mengurusnya," ujar Rusli Sibua di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Selain itu, dia mengaku tidak mengenal mantan Ketua MK Akil Mochtar. Gugatan yang diajukan pihaknya, semua diurus Bambang selaku pengacaranya.
"Saya tidak kenal Akil Mochtar. Tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu, semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," jelas Rusli.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Dia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Pada dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Dia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 8 Juli lalu, Rusli dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Bob/Ali)
Bupati Morotai 'Seret' Bambang Widjojanto di Kasus Suap Akil
Bambang pernah menjadi pengacara Bupati Morotai saat bersengketa di MK pada 2011.
diperbarui 22 Jul 2015, 19:31 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 19:31 WIB
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto menghadiri sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Nukleolus pada Sel Hewan: Peran Penting dalam Sintesis Protein
Fungsi Palisade pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Fotosintesis
Fungsi Termometer Digital: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Fungsi Tanda Seru: Penggunaan dan Contohnya dalam Bahasa Indonesia
Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi: Panduan Lengkap untuk Pria dan Wanita
VIDEO: PT Sritex Pailit, Wamenaker Minta Jangan PHK 50 Ribu Buruh
Transportasi Umum Tak Kena PPN, Dirut KAI Imbau Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Pemotretan Keluarga Rianti Cartwright Sambut Natal 2024, Sang Anak Pandai Berpose
Wisata Karawang yang Hits dan Harga Tiketnya Terjangkau, Cocok untuk Liburan Nataru 2025
Maroko Siapkan Kerangka Hukum Atur Aset Kripto
Fungsi Page Layout: Panduan Lengkap Pengaturan Tata Letak Dokumen