Liputan6.com, Denpasar - Putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Engeline alias Angeline, Margriet Megawe, akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. Jelang putusan ibu angkat Angeline itu, puluhan pria berbaju hitam menggeruduk PN Denpasar yang terletak di Jalan Panglima Besar Sudirman, Bali.
Sejak pagi, puluhan anggota ormas dari berbagai kelompok di Bali itu memenuhi jalan depan pengadilan. Akibatnya, polisi menutup Jalan PB Sudirman seperti persidangan pertama lalu.
Polisi juga sudah menyiapkan water cannon di depan PN Denpasar. Polisi menjaga ketat gedung tersebut. Upaya ini untuk mencegah kejadian tidak diinginkan pascapembacaan putusan.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Hakim tunggal sidang itu adalah Achmad Petensili. Hadir tim penasihat hukum Margriet, Hotma Sitompoel, Jefri Kam, Aldres Napitupulu. Ada juga tim penasihat hukum Polda Bali, Kombes Arief Prapto Santoso SH, AKB Made Parwata SH.
Pantauan di lapangan, hadir pula Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Perwakilan P2TP2A Siti Sapurah, dan Haposan Sihombing pengacara tersangka pembunuhan Angeline lainnya Agus Tay Hamba May.
Advertisement
Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Bob)