Liputan6.com, Denpasar - Dalam sidang lanjutan pra-peradilan kasus pembunuhan Angeline, saksi ahli menuduh hakim menipu dalam menjelaskan soal pasal yang dikenakan kepada tersangka Margriet.
Disebut menipu, Hakim Ahmad Peten, dalam tayangan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (28/7/2015), terpaksa membuka buku KUHP dan menjelaskan kepada saksi ahli Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa siang.
Sempat terjadi beberapa kali perdebatan antara sang hakim dan saksi ahli dalam sidang lanjutan pra-peradilan kasus pembunuhan bocah Angeline ini. Perdebatan menyangkut soal pasal yang dikenakan terhadap tersangka Margriet dan juga materi alat bukti yang digunakan.
Karena tidak menyangkut materi sidang, hakim tunggal ini beberapa kali menegur dan memperingatkan saksi ahli yang juga pengacara. Sidang sekitar 3 jam ini akhirnya dilanjutkan Rabu 29 Juli 2015 dengan agenda kesimpulan pemohon dan termohon.
Seusai sidang, Hotman Paris Hutapea, pengacara tersangka Agus Tae menilai penjelasan saksi ahli sudah jauh dari kapasitasnya sebagai saksi ahli sehingga ditegur hakim. Sementara itu Hotma Sitompul selaku pengacara Margriet kecewa karena penyidik dari kepolisian tidak dihadirkan.
"Sudah ngaco semua. Saya kasihan liat Margriet. Apa dia bayar honor pengacara tinggi, saya nggak tahu deh. Anda lihat sendiri hakim mempermalukan. Cara bertanya juga dipermalukan oleh hakim," kata Ketua Tim Pengacara Margriet Hotma Sitompul.
Ini merupakan sidang praperadilan lanjutan ketiga terkait kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet. Sidang praperadilan ini diajukan tersangka Margriet dengan menggugat Polresta Denpasar selaku penyidik. Polisi digugat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Angeline. (Mar/Ali)
Advertisement